Catat, 2 Hal Ini Wajib Kamu Tahu Soal Registrasi Kartu Prabayar
Judul : Catat, 2 Hal Ini Wajib Kamu Tahu Soal Registrasi Kartu Prabayar
link : Catat, 2 Hal Ini Wajib Kamu Tahu Soal Registrasi Kartu Prabayar
Liputan6.com, Jakarta - Jangan lupa, mulai besok, Selasa (31/10/2017), pelanggan seluler wajib meregistrasi kartu SIM prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini berlaku bagi pengguna baru dan pengguna lama (existing).
Bagi kamu yang masih bingung soal registrasi kartu prabayar ini, tim Tekno Liputan6.com merangkum informasi penting tentang tata caranya, baik cara registrasi maupun solusi bagi yang tak punya KTP.
Tanpa berlama-lama, yuk langsung simak saja selengkapnya berikut ini:
1. Format Registrasi Setiap Operator
Registrasinya dilakukan dengan mengirimkan pesan teks (SMS). Namun, format registrasi masing-masing operator yang kamu gunakan tentu berbeda-beda. Jangan lupa mengirimkannya ke nomor 4444.
Supaya tak bingung, tim Tekno Liputan6.com merangkum format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut:
Pelanggan Baru:
Indosat, Smartfren, Tri (NIK#NomorKK#)
XL Axiata (Daftar#NIK#Nomor KK)
Telkomsel (Reg(spasi)NIK#NomorKK)
Pelanggan Lama:
Indosat, Smartfren, dan Tri (ULANG#NIK#NomorKK#)
XL Axiata (ULANG#NIK#NomorKK)
Telkomsel (ULANG(spasi)NIK#NomorKK#)
Demikian Informasi Teknologi Catat, 2 Hal Ini Wajib Kamu Tahu Soal Registrasi Kartu Prabayar
Catat, 2 Hal Ini Wajib Kamu Tahu Soal Registrasi Kartu Prabayar
Anda sekarang membaca artikel Catat, 2 Hal Ini Wajib Kamu Tahu Soal Registrasi Kartu Prabayar dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/10/catat-2-hal-ini-wajib-kamu-tahu-soal_30.html