Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online
Judul : Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online
link : Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online
Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) baru saja mengeluarkan larangan beroperasi bagi transportasi online sebelum diterbitkannya peraturan baru mengenai hal tersebut.
Menanggapi putusan tersebut Go-Jek menyesalkan penutupan layanan transportasi online oleh Dishub Jabar.
"Keputusan ini akan sangat merugikan para mitra pengemudi dan konsumen yang selama ini telah merasakan kemudahan dalam kehidupan sehari-harinya dari layanan Go-Jek," kata manajemen Go-Jek kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (11/10/2017) di Jakarta.
Go-Jek menyebut layanan aplikasi on-demand seperti Go-Car hadir dengan niat baik untuk memberikan solusi atas layanan transportasi yang mudah dan nyaman sekaligus memberikan peluang bagi pekerja sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Kehadiran layanan transportasi online juga telah terbukti menambah pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi," ujar penyedia layanan transportasi online itu menambahkan.
Terkait dengan perizinan, sebagai perusahaan karya anak bangsa, Go-Jek mengklaim senantiasa memenuhi aturan yang berlaku.
"Saat ini kami telah mengantongi izin usaha seperti SIUP, TDP dan izin usaha lainnya," pungkas Go-Jek.
Untuk diketahui, larangan itu merupakan salah satu isi Surat Pernyataan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).
Surat Pernyataan Bersama terkait angkutan sewa khusus atau taksi online ini telah disepakati di Gedung Pakuan Gubernur Jabar, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2017.
Demikian Informasi Teknologi Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online
Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online
Anda sekarang membaca artikel Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/10/go-jek-sesalkan-putusan-dishub-jabar.html