Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online

Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online
link : Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) baru saja mengeluarkan larangan beroperasi bagi transportasi online sebelum diterbitkannya peraturan baru mengenai hal tersebut.

Menanggapi putusan tersebut Go-Jek menyesalkan penutupan layanan transportasi online oleh Dishub Jabar.

"Keputusan ini akan sangat merugikan para mitra pengemudi dan konsumen yang selama ini telah merasakan kemudahan dalam kehidupan sehari-harinya dari layanan Go-Jek," kata manajemen Go-Jek kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (11/10/2017) di Jakarta.

Go-Jek menyebut layanan aplikasi on-demand seperti Go-Car hadir dengan niat baik untuk memberikan solusi atas layanan transportasi yang mudah dan nyaman sekaligus memberikan peluang bagi pekerja sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraannya.

"Kehadiran layanan transportasi online juga telah terbukti menambah pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi," ujar penyedia layanan transportasi online itu menambahkan.

Terkait dengan perizinan, sebagai perusahaan karya anak bangsa, Go-Jek mengklaim senantiasa memenuhi aturan yang berlaku.

"Saat ini kami telah mengantongi izin usaha seperti SIUP, TDP dan izin usaha lainnya," pungkas Go-Jek.

Untuk diketahui, larangan itu merupakan salah satu isi Surat Pernyataan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).

Surat Pernyataan Bersama terkait angkutan sewa khusus atau taksi online ini telah disepakati di Gedung Pakuan Gubernur Jabar, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2017.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online

Informasi Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online


Anda sekarang membaca artikel Go-Jek Sesalkan Putusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/10/go-jek-sesalkan-putusan-dishub-jabar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :