Kemkominfo Sebar SMS Ajak Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM

Kemkominfo Sebar SMS Ajak Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Kemkominfo Sebar SMS Ajak Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Kemkominfo Sebar SMS Ajak Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM
link : Kemkominfo Sebar SMS Ajak Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kian gencar mengingatkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan ulang kartu SIM. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengirim pesan singkat atau SMS ke masing-masing pengguna.

"Per 31 Oktober 2017 pelanggan wajib daftar ulang kartu prabayar dengan validasi nomor induk kependudukan dan kartu keluarga (KK)," demikian isi pesan singkat yang berisi ajakan untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM.

Sementara untuk format registrasi ulang kartu SIM diserahkan ke tiap-tiap operator. Bagi kamu yang ingin mengetahui format registrasi dari tiap-tiap operator, baik pelanggan lama dan baru, dapat melihatnya di tautan ini.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli, sosialisasi terkait registrasi ini memang terus dilakukan. Salah satunya adalah menyambangi beberapa kampus di Indonesia.

"Sosialiasi melalui siaran TV dan juga media massa (juga dilakukan). Selain itu, kami juga melakukan evaluasi terus menerus soal proses registrasi ini," ujarnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (30/10/2017) di Jakarta.

Sekadar informasi, Kemkominfo telah mewajibkan pengguna ponsel mendaftarkan kartu SIM menggunakan nomor KK dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Kemkominfo Sebar SMS Ajak Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM

Informasi Kemkominfo Sebar SMS Ajak Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Kemkominfo Sebar SMS Ajak Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM


Anda sekarang membaca artikel Kemkominfo Sebar SMS Ajak Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/10/kemkominfo-sebar-sms-ajak-masyarakat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :