Top 3 Tekno: Semua Tentang Registrasi Kartu SIM Jadi Sorotan
Judul : Top 3 Tekno: Semua Tentang Registrasi Kartu SIM Jadi Sorotan
link : Top 3 Tekno: Semua Tentang Registrasi Kartu SIM Jadi Sorotan
Liputan6.com, Jakarta - Artikel tentang apakah pelanggan seluler pascabayar wajib melakukan registrasi ulang kartu SIM paling diburu para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com.
Berita lain yang juga menyedot perhatian datang dari imbauan operator seluler agar pengguna tak termakan hoax soal registrasi kartu SIM, dan cara registrasi kartu SIM via internet.
Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.
1. Pelanggan Pascabayar Wajib Registrasi Ulang? Ini Penjelasannya
Per hari ini, Selasa (31/10/2017), pelanggan telepon seluler wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini berlaku bagi pengguna baru dan pengguna lama (existing).
Bagi pelanggan kartu SIM pascabayar mungkin bertanya-tanya, apakah mereka wajib melakukan registrasi ulang atau tidak? Jawabannya adalah tidak wajib. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza.
"Pelanggan pascabayar tidak wajib melakukan registrasi (dengan NIK KTP dan nomor KK) karena masing-masing operator seluler sudah melakukan pendataan kepada pelanggan pascabayar secara teliti," ujar Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat.
2. Operator Imbau Pengguna Tak Termakan Hoax Registrasi Kartu SIM
Operator seluler mengimbau masyarakat untuk tidak termakan kabar hoax yang menyebutkan bahwa registrasi kartu SIM prabayar hanya berlangsung pada hari ini saja, yakni 31 Oktober 2017.
Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan operator seluler sudah sempat melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Dampak dari hal itu, situs web operator seluler sempat down karena tingginya trafik pengunjung yang ingin melakukan registrasi kartu secara online, hari ini. Hal tersebut juga membuat pelanggan lainnya menjadi kesulitan registrasi.
3. Kamu Juga Bisa Registrasi Kartu SIM via Internet, Begini Caranya
Per hari ini, Selasa (31/10/2017), pemerintah mewajibkan pengguna seluler untuk segera mendaftar ulang nomor kartu SIM prabayarnya. Sebelum 28 Februari 2018, pengguna harus mendaftarkan nomor prabayarnya ke 4444 via SMS.
Selain registrasi via SMS ke 4444, pengguna sebetulnya juga bisa memilih alternatif lain di mana bisa mendaftarkan nomornya secara online.
Opsi alternatif ini dihadirkan mengingat registrasi via SMS mengalami lonjakan yang tinggi. Akibatnya, sejumlah pengguna seluler mengalami kesulitan registrasi via SMS ke 4444.
(Ysl/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Demikian Informasi Teknologi Top 3 Tekno: Semua Tentang Registrasi Kartu SIM Jadi Sorotan
Top 3 Tekno: Semua Tentang Registrasi Kartu SIM Jadi Sorotan
Anda sekarang membaca artikel Top 3 Tekno: Semua Tentang Registrasi Kartu SIM Jadi Sorotan dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/10/top-3-tekno-semua-tentang-registrasi.html