Pedagang Pulsa Boleh Registrasi Kartu SIM? Ini Penjelasannya
Judul : Pedagang Pulsa Boleh Registrasi Kartu SIM? Ini Penjelasannya
link : Pedagang Pulsa Boleh Registrasi Kartu SIM? Ini Penjelasannya
"Nah, kalau nomor keempat kan ditolak kalau registrasi via SMS lagi. Makanya pelanggan harus daftar ke gerai operator. Gerai operator kan belum tentu di setiap kecamatan, kasian orang-orang yang registrasi harus datang ke Kota atau Kabupaten demi ke operator. Nah makanya nanti kami tunjuk beberapa outlet yang memenuhi syarat untuk pendaftaran," lanjutnya.
Adapun Merza mengungkap syarat pedagang pulsa yang bisa melakukan registrasi juga masih dibahas. Satu yang pasti dan diutamakan adalah kerahasiaan data pelanggan yang harus dijaga dan tidak bocor.
Lantas, kepastian soal kewenangan ini direncanakan bakal ketok palu pada pekan depan. Selain ATSI dan Kemkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga turut serta ikut menggodok kewenangan tersebut.
Untuk diketahui, registrasi kartu SIM prabayar telah dilaksanakan sejak 31 Oktober 2017. Untuk batas waktu pendaftaran akan berakhir pada 28 Februari 2017. Semua pelanggan kartu SIM maupun yang lama wajib mendaftar ulang nomor selulernya.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Demikian Informasi Teknologi Pedagang Pulsa Boleh Registrasi Kartu SIM? Ini Penjelasannya
Pedagang Pulsa Boleh Registrasi Kartu SIM? Ini Penjelasannya
Anda sekarang membaca artikel Pedagang Pulsa Boleh Registrasi Kartu SIM? Ini Penjelasannya dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/11/pedagang-pulsa-boleh-registrasi-kartu.html