Pelanggan Punya Lebih dari 3 Kartu SIM, Bagaimana Registrasinya?

Pelanggan Punya Lebih dari 3 Kartu SIM, Bagaimana Registrasinya? - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Pelanggan Punya Lebih dari 3 Kartu SIM, Bagaimana Registrasinya? yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Pelanggan Punya Lebih dari 3 Kartu SIM, Bagaimana Registrasinya?
link : Pelanggan Punya Lebih dari 3 Kartu SIM, Bagaimana Registrasinya?

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Proses registrasi kartu SIM prabayar menggunakan data kependudukan telah diberlakukan sejak 31 Oktober 2017.

Adapun registrasi kartu SIM prabayar disarankan untuk dilakukan secara mandiri, baik menggunakan pesan singkat atau melalui laman internet masing-masing operator.

Meski begitu, dalam aturan mengenai Registrasi Pelanggan JasaTelekomunikasi, yakni Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 pasal 11 ayat 1 disebutkan, pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).

Artinya jika ada 6 operator di Indonesia, satu orang hanya bisa melakukan registrasi sendiri terhadap 18 kartu SIM prabayar mereka. Lantas, bagaimana dengan mereka yang memiliki lebih dari 3 nomor dari satu operator?

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo mengatakan, normalnya orang hanya membutuhkan satu atau dua nomor selular. Namun karena ada kebutuhan khusus terkadang mereka memiliki lebih dari tiga kartu SIM.

"Kebutuhan khusus yang dimaksud misalnya untuk urusan bisnis," kata Agung di Kantor BRTI Jakarta, baru-baru ini

Kartu SIM tersebut juga harus diregistrasikan jika tak ingin diblokir. Proses registrasi kartu SIM ke-4, 5, 6, dan seterusnya dari satu operator tidak bisa dilakukan secara mandiri, tetapi harus dengan cara berbeda.

Agung mengatakan, berdasarkan permen tersebut, registrasi kartu SIM ke-4, 5, 6 dan seterusnya harus dilakukan melalui gerai resmi operator.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada pasal 11 ayat 2 Permen Kominfo no 12 Tahun 2016 yang menyebut, nomor seluler yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti komunikasi M2M yang kebutuhannya melebihi tiga nomor hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik operator.

Sekadar diketahui, pada pasal 11 ayat 12 disebutkan juga, operator memiliki hak untuk menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti menggunakan identitas palsu atau milik orang lain tanpa seizin yang bersangkutan. Operator juga berhak menonaktifkan nomor jika nomor tersebut terbukti disalahgunakan.

Oleh karena itu, bagi kamu yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator, kamu bisa melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan seperti KTP maupun nomor kartu keluarga.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Pelanggan Punya Lebih dari 3 Kartu SIM, Bagaimana Registrasinya?

Informasi Pelanggan Punya Lebih dari 3 Kartu SIM, Bagaimana Registrasinya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Pelanggan Punya Lebih dari 3 Kartu SIM, Bagaimana Registrasinya?


Anda sekarang membaca artikel Pelanggan Punya Lebih dari 3 Kartu SIM, Bagaimana Registrasinya? dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/11/pelanggan-punya-lebih-dari-3-kartu-sim.html

Subscribe to receive free email updates: