Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto Dinilai Sewenang-wenang
Judul : Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto Dinilai Sewenang-wenang
link : Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto Dinilai Sewenang-wenang
Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan salah satu penyebar meme bernama Dyan Kemala Arrizzqi, yang dianggap menghina Ketua DPR Setya Novanto menuai kontroversi. Sejumlah pihak berpendapan konten satir mengenai Setya Novanto bukan tindakan kriminal dan bukan bentuk penghinaan.
Jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyampaikan sejumlah desakan kepada pihak kepolisian agar menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus defamasi seharusnya merupakan upaya hukum terakhir (ultimuum remedium).
"Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?," kata Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangan resminya, Jumat (3/11/2017).
"Berikan proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik, yaitu proses pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik sebelum ditetapkan sebagai prasangka," sambungnya.
Dijelaskan Damar, penangkapan yang sah mensyaratkan banyak hal yaitu terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi.
Berpijak pada landasan hukum yang di dalam pasal defamasi sesuai UU No. 19 Tahun 2016 telah turun ancaman pidananya menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta sehingga sesuai hukum acara, tidak boleh dilakukan penangkapan.
Lalu bila dilakukan penahanan dari penyidik polisi, katanya, maka harus memenuhi syarat penahanan subyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Dengan kata lain jika penyidik menilai tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka si tersangka atau terdakwa tidak perlu ditahan," jelas Damar.
Oleh karena itu, penangkapan dan penahanan para penyebar meme Setya Novanto dinilai sebagai tindakan sewenang-wenangan yang merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam.
Demikian Informasi Teknologi Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto Dinilai Sewenang-wenang
Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto Dinilai Sewenang-wenang
Anda sekarang membaca artikel Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto Dinilai Sewenang-wenang dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/11/penangkapan-penyebar-meme-setya-novanto.html