Tak Patuhi Aturan, Kemkominfo Bakal Blokir WhatsApp
Judul : Tak Patuhi Aturan, Kemkominfo Bakal Blokir WhatsApp
link : Tak Patuhi Aturan, Kemkominfo Bakal Blokir WhatsApp
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil langkah tegas terhadap konten GIF berbau pornografi yang ada di dalam aplikasi chatting WhatsApp.
Diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya mempertimbangkan untuk memblokir aplikasi WhatsApp jika layanan pesan milik Facebook itu tidak mematuhi aturan perundang-undangan terkait konten negatif yang ada di dalamnya.
"Sebagai tindak lanjut, kami langsung berkoordinasi dengan Facebook. Namun karena perbedaan waktu, mereka responnya agak terlambat. Mereka akhirnya menindaklanjuti tetapi mengaku tidak bisa mengontrol langsung konten tersebut karena merupakan pihak ketiga (Konten GIF di WhatsApp disediakan oleh pihak ketiga bernama Tenor)," kata Semmy di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Kemkominfo, menurut Semmy telah mengirimkan tiga kali surat pemberitahuan kepada Facebook sebagai pemilik WhatsApp sejak tanggal 5-6 November 2017. Surat peringatan dikirimkan pada Minggu malam, Senin dini hari, dan Senin pagi.
"Kalau dikasih notice mereka harusnya bisa menjalankan karena itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang, tapi mereka mengaku konten tersebut berasal itu pihak ketika. Harusnya WhatsApp tidak boleh lepas tangan sebab ini (konten pornografi) ada di platform-nya," kata Semmy menegaskan.
Dia melanjutkan, jika WhatsApp tidak bisa mengatasi konten-konten pornografi yang ada di dalam layanannya, pemerintah pun serius akan melakukan langkah pemblokiran terhadap WhatsApp.
"Kami terpaksa men-Telegram-kan (memblokir) WhatsApp, kalau tidak ada tanggapan serius dari pihak WhatsApp," katanya menegaskan.
Demikian Informasi Teknologi Tak Patuhi Aturan, Kemkominfo Bakal Blokir WhatsApp
Tak Patuhi Aturan, Kemkominfo Bakal Blokir WhatsApp
Anda sekarang membaca artikel Tak Patuhi Aturan, Kemkominfo Bakal Blokir WhatsApp dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/11/tak-patuhi-aturan-kemkominfo-bakal.html