Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM, Bagaimana Nasib WNA?

Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM, Bagaimana Nasib WNA? - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM, Bagaimana Nasib WNA? yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM, Bagaimana Nasib WNA?
link : Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM, Bagaimana Nasib WNA?

Infotekno-Baru

Seperti yang sudah diketahui, bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, pemerintah akan memblokir nomor pelanggan secara bertahap hingga batas waktu 28 April 2018.

Apabila gagal registrasi melalui SMS atau situs web operator, pelanggan bisa melakukan registrasi di gerai operator secara langsung.

SMS registrasi kartu SIM perdana maupun aktif tidak dikenakan biaya. Data NIK dan KK dijamin aman, mengingat standar keamanan data operator seluler telah bersertifikat ISO 27001 dan juga dipayungi Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.

(Jek/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM, Bagaimana Nasib WNA?

Informasi Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM, Bagaimana Nasib WNA? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM, Bagaimana Nasib WNA?


Anda sekarang membaca artikel Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM, Bagaimana Nasib WNA? dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/11/wajib-registrasi-ulang-kartu-sim.html

Subscribe to receive free email updates: