Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra

Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra
link : Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jastel) menuai kontra dari sejumlah pihak. 

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII), Kamilov Sagala, menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel melanggar Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999. 

"RPM ini juga melabrak PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit," tutur Kamilov dalam keterangan resminya. 

Hal ini demikian pasalnya menurut Kamilov isi PP No 52 Tahun 2000 dinilai belum dapat mengakomodasi perubahan yang diinginkan pada RPM Jastel, yakni penyederhanaan lisensi jasa telekomunikasi. "Nanti justru bakal menciptakan 'debat kusir' di industri telekomunikasi," tuturnya.

Menurutnya, penyederhanaan tersebut dianggap memangkas birokrasi, namun berpotensi konflik berbahaya mengingat industri telekomunikasi termasuk sektor yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. 

Ia menilai sebaiknya pemerintah mengubah UU Telekomunikasi sebelum mengusulkan revisi RPM Jastel. "Baiknya lakukan administrasi negara dengan benar. Usulkan perubahan UU Telekomunikasi ke parlemen, jangan melakukan inovasi regulasi yang bikin gaduh," tambah Kamilov.

Tak hanya LPMII, rencana ini juga ditentang oleh Serikat Karyawan (Sekar) Telkom dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis.

Ketua Umum Sekar Telkom, Asep Mulyana mengingatkan bahwa PP No 52 Tahun 2000 mengamanatkan jasa teleponi dasar untuk diselenggarakan penyelenggara jaringan. 

"Ibaratnya, pabrik mobil juga harus buat jalan. Amanat ini dihilangkan dalam RPM ini sehingga bisa pakai jalan pabrik lain, sedangkan pabrik yang sudah banguun jalan harus melaporkan tarif dan kapasitas jalan yang masih kosong untuk dipakai mobil dari pabrik lain," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra

Informasi Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra


Anda sekarang membaca artikel Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/12/dianggap-langgar-uu-telekomunikasi-rpm.html

Subscribe to receive free email updates: