150 Juta Kartu Prabayar Telah Teregistrasi, Kamu Sudah?
Judul : 150 Juta Kartu Prabayar Telah Teregistrasi, Kamu Sudah?
link : 150 Juta Kartu Prabayar Telah Teregistrasi, Kamu Sudah?
Sekadar diketahui, pemerintah telah mulai mewajibkan masyarakat untuk meregistrasikan kartu prabayar mereka sejak 31 Oktober 2017. Adapun tenggat waktu registrasi kartu prabayar dijadwalkan pada 28 Februari 2018 atau sekitar 41 hari lagi.
Masyarakat yang belum melakukan kartu prabayar mereka pun diimbau untuk melakukan registrasi sebelum tenggat waktu berakhir.
Registrasinya dilakukan dengan mengirimkan pesan teks (SMS). Namun, format registrasi masing-masing operator yang kamu gunakan tentu berbeda-beda.
Supaya tak bingung, tim Tekno Liputan6.com merangkum format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut:
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Registrasi Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
(Tin/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Demikian Informasi Teknologi 150 Juta Kartu Prabayar Telah Teregistrasi, Kamu Sudah?
150 Juta Kartu Prabayar Telah Teregistrasi, Kamu Sudah?
Anda sekarang membaca artikel 150 Juta Kartu Prabayar Telah Teregistrasi, Kamu Sudah? dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/01/150-juta-kartu-prabayar-telah.html