Jerman Berlakukan UU Anti Ujaran Kebencian

Jerman Berlakukan UU Anti Ujaran Kebencian - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Jerman Berlakukan UU Anti Ujaran Kebencian yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Jerman Berlakukan UU Anti Ujaran Kebencian
link : Jerman Berlakukan UU Anti Ujaran Kebencian

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Jerman mulai menegakkan Undang-Undang (UU) mengenai ujaran kebencian di media sosial. Peraturan baru bernama Network Enforcement Act atau NetzDG ini mewajibkan perusahaan-perusahaan media sosial untuk menghapus berbagai unggahan bersifat ofensif.

Peraturan baru ini mulai berlaku 1 Januari 2018. Target dari peraturan ini adalah media sosial termasuk Twitter, Instagram, Facebook, Snapchat, Google dan YouTube. Namun, LinkedIn dan WhatsApp tidak termasuk di dalamnya.

Menurut laporan broadcaster internasional Jerman, Deutsche Welle, peraturan ini sebenarnya sudah efektif sejak Oktober 2017, tapi pemerintah setempat memberikan perusahaan-perusahaan media sosial waktu tiga bulan untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru itu.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa Facebook, Twitter dan berbagai perusahaan media lain harus menyelidiki keluhan tentang ujaran kebencian di platform mereka dengan segera.

Perusahaan media sosial harus menghapus unggahan berisi ancaman kekerasan, fitnah dan konten kebencian dalam waktu 24 jam setelah keluhan diajukan atau sepekan jika masalahnya lebih rumit. Media sosial yang tidak mematuhi aturan baru ini akan didenda sebesar 50 juta Euro atau berkisar Rp 798 miliar.

Tidak semua pihak menyambut baik peraturan baru tersebut. Reporters Without Borders pada Juli 2017 menyatakan sistem semacam itu akan berdampak negatif pada kebebasan pers.

"Tenggat waktu singkat untuk menghapus (konten ujaran kebencian), lengkap dengan ancaman denda yang berat, sangat mungkin mendorong media sosialuntuk menghapus lebih banyak konten daripada yang dibenarkan secara hukum. Bahkan publikasi jurnalistik akan menghadapi bahaya nyata karena terpengaruh pemblokiran semacam ini tanpa proses hukum," ungkap Direktur Eksekutif Reporters Without Borders untuk Jerman, Christian Mihr.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Jerman Berlakukan UU Anti Ujaran Kebencian

Informasi Jerman Berlakukan UU Anti Ujaran Kebencian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Jerman Berlakukan UU Anti Ujaran Kebencian


Anda sekarang membaca artikel Jerman Berlakukan UU Anti Ujaran Kebencian dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/01/jerman-berlakukan-uu-anti-ujaran.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :