Cara Registrasi Kartu SIM untuk Pengguna Smartfren

Cara Registrasi Kartu SIM untuk Pengguna Smartfren - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Cara Registrasi Kartu SIM untuk Pengguna Smartfren yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Cara Registrasi Kartu SIM untuk Pengguna Smartfren
link : Cara Registrasi Kartu SIM untuk Pengguna Smartfren

Infotekno-Baru

Menjelang batas akhir program registrasi kartu SIM, Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukannya.

Hal itu perlu segera dilakukan agar pengguna kartu SIM terhindar dari pemblokiran. Informasi itu diutarakan Ramli saat mengisi acara dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).

"28 Februari besok mulai hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai tanggal tersebut, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar," tuturnya dalam keterangan resmi dari Kemkominfo, Selasa (27/2/2018).

Lebih lanjut ia menuturkan, setelah 15 hari diblokir dan belum melakukan registrasi kartu SIM, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk.

"Apabila 15 hari setelahnya tak dilakukan registrasi, paket internet dan seluruh layanan akan diblokir," tuturnya.

Pemblokiran ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ramli juga menuturkan, tujuan dari registrasi kartu prabayar ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.

"Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya layanan sekelas WhatsApp, mungkin KTP atau SIM secara fisik tak terpakai lagi. Jadi, kalau butuh data cukup tunjukkan saja. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman," tuturnya.

Imbauan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini juga diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys yang turut hadir dalam seminar tersebut.

"Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun, walaupun SMS keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Cara Registrasi Kartu SIM untuk Pengguna Smartfren

Informasi Cara Registrasi Kartu SIM untuk Pengguna Smartfren kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Cara Registrasi Kartu SIM untuk Pengguna Smartfren


Anda sekarang membaca artikel Cara Registrasi Kartu SIM untuk Pengguna Smartfren dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/02/cara-registrasi-kartu-sim-untuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :