Catat, Ini Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM yang Baru

Catat, Ini Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM yang Baru - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Catat, Ini Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM yang Baru yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Catat, Ini Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM yang Baru
link : Catat, Ini Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM yang Baru

Infotekno-Baru

Sebelumnya, Kemkominfo menerapkan pemblokiran registrasi kartu SIM dengan skema timeline yang berbeda. Berikut skema lama yang digambarkan.

Untuk pemblokiran tahap pertama akan berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018) dengan masa tenggang selama 30 hari.

Bagi yang belum melakukan registrasi, maka harus bersiap panggilan telepon dan SMS outgoing (keluar) akan diblokir.

Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, waktu itu mengungkapkan bagi pemilik kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi sampai hari ini, maka panggilan telepon dan SMS keluar baru akan diblokir setelah 30 hari ke depan.

Pemblokiran panggilan telepon dan SMS keluar tepatnya dimulai 31 Maret 2018.

"Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi, maka akan diblokir SMS dan panggilan keluar," kata Ramli dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari situs webKemkominfo, Rabu pagi (28/2/2018).

Pemerintah sudah mengumumkan sejak beberapa bulan lalu bahwa pelanggan seluler yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar akan diblokir layanannya. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, yang akan berakhir pada 29 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan telepon dan SMS masuk. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi kartu SIM, maka pemblokiran akan dilakukan secara menyeluruh mulai 30 April 2018.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Catat, Ini Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM yang Baru

Informasi Catat, Ini Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM yang Baru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Catat, Ini Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM yang Baru


Anda sekarang membaca artikel Catat, Ini Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM yang Baru dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/02/catat-ini-skema-pemblokiran-registrasi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :