Soal Peretasan, Pakar: Dewan Pers Harus Lakukan Forensik Digital
Judul : Soal Peretasan, Pakar: Dewan Pers Harus Lakukan Forensik Digital
link : Soal Peretasan, Pakar: Dewan Pers Harus Lakukan Forensik Digital
Hari Pers Nasional yang jatuh pada hari ini, Jumat (9/2/2018), tercoreng dengan kasus peretasan. Mirisnya, aksi peretasan tertuju pada situs resmi Dewan Pers, dewanpers.or.id.
Tidak diketahui penyebab mengapa situs tersebut bisa diretas. Pantauan Tekno Liputan6.com, laman tersebut kini masih tumbang meski sudah dalam proses maintenance.
Sebelum maintenance, situs Dewan Pers sempat menampilkan tulisan hacker dengan keterangan 'Hacked by vlyn &Dev19Feb'.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar, mengatakan pihaknya telah menangani aksi peretasan tersebut. Situs juga telah ditangani oleh tim terkait dan telah memasuki proses maintenance dan pemulihan.
"Masih ditangani oleh tim kami, mungkin nanti sore atau besok sudah bisa diakses lagi. Tim kami sudah melakukan apa yang bisa dilakukan," ujar Ahmad kepada Tekno Liputan6.com via telepon.
Terkait siapa yang melakukan peretasan, Ahmad mengaku belum mengetahui siapa pelakunya.
Karena itu, pihaknya juga akan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara langsung untuk mencari tahu siapa sosok hacker di balik aksi peretasan ini.
"Kami langsung koordinasi sama Kemkominfo secara struktural untuk mencari pelaku peretasan. Kalau Kemkominfo masih belum melacak, kami akan teruskan ke BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)," ia menambahkan.
(Isk/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Bos jejaring sosial Facebook Mark Zuckerberg baru-baru ini menjadi korban peretasan oleh hacker yang menamakan diri OurMine
Demikian Informasi Teknologi Soal Peretasan, Pakar: Dewan Pers Harus Lakukan Forensik Digital
Soal Peretasan, Pakar: Dewan Pers Harus Lakukan Forensik Digital
Anda sekarang membaca artikel Soal Peretasan, Pakar: Dewan Pers Harus Lakukan Forensik Digital dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/02/soal-peretasan-pakar-dewan-pers-harus.html