Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler Bakal Minta Keterangan dari Dukcapil
Judul : Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler Bakal Minta Keterangan dari Dukcapil
link : Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler Bakal Minta Keterangan dari Dukcapil
Liputan6.com, Jakarta - Panita Kerja (Panja) DPR untuk perlindungan data pelanggan seluler dalam waktu dekat, berencana meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Salah satunya mengenai perbedaan jumlah kartu SIM yang tercatat di operator dan Dukcapil, terkait program registrasi kartu SIM prabayar.
"Panja nanti akan mendalami hasil dari rapat dengan Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan para operator seluler, termasuk kita juga akan mendalami bagaimana mereka dan Dukcapil mengamankan data pelanggan," tutur Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, kepada tim Tekno Liputan6.com, Rabu (28/3/2018).
Dijelaskan Meutya, terdapat selisih sekira 45,9 juta antara status registrasi kartu SIM prabayar yang tercatat di operator seluler dan Dukcapil per 13 Maret 2018.
Berdasarkan data operator, sebanyak 304,8 juta kartu SIM berhasil didaftarkan, sedangkan pada Dukcapil mencapai 350,7 juta.
Ia menilai kemungkinan tidak ada keselarasan sistem antara operator dan Dukcapil. Dukcapil sendiri memiliki peran penting dalam program registrasi kartu SIM prabayar.
Setelah pelanggan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK, operator akan meneruskan datanya ke Dukcapil. Kemudian, Dukcapil akan mencocokkan data tersebut dengan database kependudukan.
"Kita akan evaluasi soal selisih angka dari data Dukcapil dan operator, karena jumlahnya besar mencapai 45 jutaan. Namun, bukan berarti ada kebocoran, tapi kita akan evaluasi kenapa bisa ada selisih suara. Kenapa hal itu bisa terjadi, karena kalau sistem selaras, seharusnya angkanya sama," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Panja perlindungan data pelangan seluler akan mulai beroperasi pada pekan depan. Saat ini, masing-masing fraksi di Komisi I dalam proses mengajukan nama untuk Panja tersebut. Anggotanya berkisar 25-30 orang.
"Panja ini kemungkinan sampai dua kali masa sidang, mungkin sampai Juni 2018. Panja ini juga untuk mengawal proses registrasi (kartu SIM prabayar)," turur Meutya.
Pembentukan Panja dilatarbelakangi adanya dugaan kebocoran dan penyalahgunaan NIK dan nomor KK pelanggan kartu SIM prabayar.
Pemerintah saat ini menggelar program registrasi prabayar dengan mewajibkan masyarakat mendaftarkan kartu SIM mereka. Pelanggan seluler harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pendaftaran.
Berdasarkan rapat dengan Kemkominfo dan para operator seluler pada pekan lalu, tidak ada kebocoran data melalui pendaftaran online. Namun yang menjadi permaslaahan adalah proses pendaftaran melalui gerai dengan melibatkan pihak ketiga.
Hal tersebut akan menjadi salah satu pembahasan dalam Panja, karena keterlibatan pihak ketiga dalam proses registrasi kartu SIM, dinilai dapat menyebabkan penyalahgunaan data.
Demikian Informasi Teknologi Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler Bakal Minta Keterangan dari Dukcapil
Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler Bakal Minta Keterangan dari Dukcapil
Anda sekarang membaca artikel Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler Bakal Minta Keterangan dari Dukcapil dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/03/panja-perlindungan-data-pelanggan.html