Penjelasan Kemenhub Soal Ketentuan Bawa Powerbank di Pesawat
Judul : Penjelasan Kemenhub Soal Ketentuan Bawa Powerbank di Pesawat
link : Penjelasan Kemenhub Soal Ketentuan Bawa Powerbank di Pesawat
Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu, beredar ketentuan membawa powerbank dalam penerbangan. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso telah menerbitkan Surat Edaran mengenai ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan di pesawat udara.
Dalam keterangan tertulis Kemenhub yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (12/3/2018), surat edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang dari atau di wilayah Indonesia.
Hal tersebut menyusul terjadinya kebakaran powerbank akibat meledaknya powerbank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam penerbangan di Tiongkok.
Menurut Agus, Surat Edaran dengan Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak atau kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut," kata Agus.
Menurutnya, hanya powerbank dengan daya besar yang dilarang terbang. Sementara untuk powerbank dengan daya kecil masih boleh masuk pesawat dengan ketentuan sesuai pada aturan. Ia mengatakan, pencegahan ini perlu dilakukan sebab keselamatan dalam penerbangan tidak bisa ditawar.
"Dengan Surat Edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan," sambungnya.
Ia juga mengharapkan surat edaran ini bisa dilaksanakan dengan baik, berkelanjutan, dan penuh tanggung jawab. Tak hanya penumpang, petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan tentang hal ini. Salah satunya dalam memberikan informasi yang jelas dan pemeriksaan pada penumpang.
Demikian Informasi Teknologi Penjelasan Kemenhub Soal Ketentuan Bawa Powerbank di Pesawat
Penjelasan Kemenhub Soal Ketentuan Bawa Powerbank di Pesawat
Anda sekarang membaca artikel Penjelasan Kemenhub Soal Ketentuan Bawa Powerbank di Pesawat dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/03/penjelasan-kemenhub-soal-ketentuan-bawa.html