63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya

63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul 63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : 63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya
link : 63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Ingin menggunakan jasa finansial dari startup teknologi? Mulai dari sekarang, pastikan kamu menggunakan layanan perusahaan teknologi keuangan (financial technology, fintech) yang sudah memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan dari ratusan startup penyedia jasa fintech yang beroperasi di Indonesia, ternyata baru ada 63 startup fintech  yang telah terdaftar dan mengantongi izin.

Jumlah fintech yang tidak terdaftar jauh lebih banyak daripada yang terdaftar. Ada 227 entitas yang tidak berizin, tetapi masih beroperasi.

“Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing, di Jakarta, seperti dikutip Dream, Jumat (27/7/2018).

Menurut Tongam, tim Satgas telah memanggil pengelola fintech tak berizin untuk menghentikan kegiatan pinjam-meminjam uang dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi 63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya

Informasi 63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya


Anda sekarang membaca artikel 63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/07/63-startup-fintech-baru-kantongi-izin.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :