63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya
Judul : 63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya
link : 63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1601200/original/046758400_1495427422-Fintech.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ingin menggunakan jasa finansial dari startup teknologi? Mulai dari sekarang, pastikan kamu menggunakan layanan perusahaan teknologi keuangan (financial technology, fintech) yang sudah memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan dari ratusan startup penyedia jasa fintech yang beroperasi di Indonesia, ternyata baru ada 63 startup fintech yang telah terdaftar dan mengantongi izin.
Jumlah fintech yang tidak terdaftar jauh lebih banyak daripada yang terdaftar. Ada 227 entitas yang tidak berizin, tetapi masih beroperasi.
“Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing, di Jakarta, seperti dikutip Dream, Jumat (27/7/2018).
Menurut Tongam, tim Satgas telah memanggil pengelola fintech tak berizin untuk menghentikan kegiatan pinjam-meminjam uang dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman.
Demikian Informasi Teknologi 63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya
63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya
Anda sekarang membaca artikel 63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/07/63-startup-fintech-baru-kantongi-izin.html