Dituding Cuci Uang, Admin Marketplace di Dark Web Divonis 20 Tahun Penjara
Judul : Dituding Cuci Uang, Admin Marketplace di Dark Web Divonis 20 Tahun Penjara
link : Dituding Cuci Uang, Admin Marketplace di Dark Web Divonis 20 Tahun Penjara
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/814996/original/063070600_1424510437-memex.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Seorang admin marketplace di dark web divonis 240 bulan atau sekitar 20 tahun penjara atas kejahatan yang dilakukan.
Mengutip laman Softpedia, Jumat (12/10/2018), pria bernama Gal Vallerius alias Oxymonster itu dinyatakan bersalah atas tindak konspirasi pencucian uang dan niat untuk mendistribusikan obat-obat terlarang.
Dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Kementerian Hukum AS, Vallerius merupakan seorang admin dan moderator senior dari Dream Market. Dream Market sendiri adalah salah satu marketplace terbesar yang ada di dark web.
Dream Market mulai online sekitar November 2013 di dark web. Marketplace ini dibuat untuk memudahkan orang anonim membeli barang dan layanan ilegal dengan bayaran Bitcoin serta mata uang kripto lainnya.
Oxymonster memulai kariernya di Dream Market sebagai vendor obat terlarang jenis Oxycodone dan Ritalin. Kemudian, dia direkrut oleh founder Dream Market sebagai moderator dan admin web tersebut.
Selain berperan sebagai moderator, Vallerius yang merupakan orang Prancis ini memiliki peran penting dalam transksi ilegal yang berlangsung antara pembeli dan penjual di Dream Market.
Barang dan layanan ilegal yang dijual di marketplace ini antara lain adalah narkotika dan layanan pencucian mata uang kripto.
Demikian Informasi Teknologi Dituding Cuci Uang, Admin Marketplace di Dark Web Divonis 20 Tahun Penjara
Dituding Cuci Uang, Admin Marketplace di Dark Web Divonis 20 Tahun Penjara
Anda sekarang membaca artikel Dituding Cuci Uang, Admin Marketplace di Dark Web Divonis 20 Tahun Penjara dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/10/dituding-cuci-uang-admin-marketplace-di.html