Langgar Regulasi Perlindungan Data Eropa, Twitter Terancam Denda Rp 352 Miliar
Judul : Langgar Regulasi Perlindungan Data Eropa, Twitter Terancam Denda Rp 352 Miliar
link : Langgar Regulasi Perlindungan Data Eropa, Twitter Terancam Denda Rp 352 Miliar
Twitter memang tak bisa tenang. Sebelumnya, dalam laporan Softpedia, diberitakan bahwa lebih dari 80 persen akun Twitter yang menyebarkan berita palsu, ternyata masih aktif sejak 2016.
Hal ini terungkap dari penelitian yang dilakukan oleh Knight Foundation tentang bagaimana berita palsu tersebar di Twitter.
Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Softpedia, Knight Foundation menggunakan sebuah tool dari perusahaan intelijen media sosial bernama Graphika untuk melacak dan mengalisa 700 ribu akun Twitter, yang mencuitkan konten-konten yang dipublikasikan oleh 600 outlet penyebar berita bohong.
Konten-konten berita palsu tersebut telah disebarkan sebanyak 10 juta kali.
Berdasarkan hasil analisa, akun-akun bot berada di balik mayoritas cuitan-cuitan berisi informasi palsu yang menyebar di Twitter
Lebih lanjut, sebagian besar dari akun-akun ini telah dirancang untuk menjalankan kampanye terkoordinasi guna mendorong tersebarnya berita palsu.
Penelitian dari tim Knight Foundation menemukan bahwa dari semua akun Twitter yang dipakai untuk menyebarkan informasi palsu, 80 persen di antaranya sudah aktif sejak 2016.
Saat itu, informasi palsu terkait Pilpres AS memang menyebar dengan jumlah cuitan satu juta cuitan per hari.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Demikian Informasi Teknologi Langgar Regulasi Perlindungan Data Eropa, Twitter Terancam Denda Rp 352 Miliar
Langgar Regulasi Perlindungan Data Eropa, Twitter Terancam Denda Rp 352 Miliar
Anda sekarang membaca artikel Langgar Regulasi Perlindungan Data Eropa, Twitter Terancam Denda Rp 352 Miliar dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/10/langgar-regulasi-perlindungan-data.html