Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button

Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button
link : Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button

Infotekno-Baru

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan akan kembali merevisi Peraturan Menteri (Permen) tersebut.

Menanggapi putusan itu, Grab sebagai salah satu pelaku transportasi online masih mengkaji putusan lebih lanjut. Hal tersebut dituturkan langsung oleh Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Karmadibrata.

"Kami mohon waktu untuk mempelajari putusan tersebut karena sebenarnya ada beberapa artikel yang diputuskan oleh MA dan kami masih mengamati perkembangannya," tutur Ridzki saat ditemui di kantor Grab di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Menurut Ridzki, pihaknya masih ingin mengetahui arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengingat kementerian tersebut merupakan pelaksana aturan.

"Kami juga melihat sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Putusan MA tidak mencabut PM 108 tapi beberapa artikel. Artinya, payung hukumnya masih ada, yakni 108," ujar Ridzki lebih lanjut.

Dengan kata lain, menurut Ridzki, pemerintah sebenarnya masih mengakui ride hailing alias angkutan sewa khusus sebagai bentuk usaha yang diakui.

"Apapun yang diputuskan adalah untuk keputusan bersama dan kami menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah nantinya," tuturnya menutup pembicaraan.

Untuk informasi, MA baru saja mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya," tutur Budi.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dukung penyelenggaraan Asian Para Games 2018, Grab berikan promo bagi kaum penyandang disabilitas.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button

Informasi Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button


Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/10/pemerintah-wajibkan-go-jek-dan-grab.html

Subscribe to receive free email updates: