Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button
Judul : Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button
link : Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.
Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan akan kembali merevisi Peraturan Menteri (Permen) tersebut.
Menanggapi putusan itu, Grab sebagai salah satu pelaku transportasi online masih mengkaji putusan lebih lanjut. Hal tersebut dituturkan langsung oleh Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Karmadibrata.
"Kami mohon waktu untuk mempelajari putusan tersebut karena sebenarnya ada beberapa artikel yang diputuskan oleh MA dan kami masih mengamati perkembangannya," tutur Ridzki saat ditemui di kantor Grab di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Menurut Ridzki, pihaknya masih ingin mengetahui arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengingat kementerian tersebut merupakan pelaksana aturan.
"Kami juga melihat sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Putusan MA tidak mencabut PM 108 tapi beberapa artikel. Artinya, payung hukumnya masih ada, yakni 108," ujar Ridzki lebih lanjut.
Dengan kata lain, menurut Ridzki, pemerintah sebenarnya masih mengakui ride hailing alias angkutan sewa khusus sebagai bentuk usaha yang diakui.
"Apapun yang diputuskan adalah untuk keputusan bersama dan kami menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah nantinya," tuturnya menutup pembicaraan.
Untuk informasi, MA baru saja mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.
"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya," tutur Budi.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
(Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Demikian Informasi Teknologi Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button
Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button
Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Wajibkan Go-Jek dan Grab Hadirkan Panic Button dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/10/pemerintah-wajibkan-go-jek-dan-grab.html