Pemerintah Dinilai Beri Kelonggaran Soal Lokalisasi Data Center
Judul : Pemerintah Dinilai Beri Kelonggaran Soal Lokalisasi Data Center
link : Pemerintah Dinilai Beri Kelonggaran Soal Lokalisasi Data Center
Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pemangku kepentingan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunda revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Naskah revisi yang ada sekarang dinilai sebagai bentuk relaksasi (pengenduran/kelonggaran) terhadap keharusan lokalisasi data dan dianggap tidak ideal, mengingat Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang berkaitan dengan perlindungan data.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), asosiasi data center IDPro, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Asosiasi Cloud Computinh Indonesia (ACCI).
Mereka keberatan dengan perubahan salah satu isi PP, yang menyebutkan hanya data yang dianggap strategis harus berada di Indonesia.
Di sisi lain, pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data elektronik tinggi dan rendah dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia dengan persyaratan. Ketentuan teknisnya nanti diatur oleh sektor-sektor terkait.
Ketua Umum Mastel, Kristiono, mengatakan bahwa idealnya, Indonesia harus memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum memutuskan merevisi PP tersebut. Jika tidak, dikhawatirkam akan ada berbagai perbedaan pemaham soal klasifikasi data berisiko tinggi dan rendah di berbagai sektor.
“Data itu sangat penting, atau bisa dikatakan data is the new oil. Oleh sebab itu, jangan ada relaksasi tanpa ada UU yang melindungi data itu. Apalagi, UU PDP juga sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi) 2019 di DPR,” tutur Kristiono dalam acara Press Conference Mastel terkait Rencana Revisi PP 82/2012 di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Ketentuan teknis soal data elektronik tinggi dan rendah yang nanti diserahkan ke sektor-sektor terkait, akan memunculkan pemahamam berbeda.
Akan sangat berisiko jika pemahamam soal data berbeda, sehingga bentuk relaksasi regulasi semacam ini dinilai akan berdampak sistematik, termasuk terhadap pertumbuhan industri nasional, perlindungan data, dampak sosial ekonomi dan berbagai hal lainnya.
“Kebijakan dan regulasi mengenai hal ini memiliki dampak luas, tidak hanya soal lokalisasi data, tapi juga berkaitan dengan kepemilikan data, hak untuk mengakses data, kendali atas data dan pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” lanjutnya.
Demikian Informasi Teknologi Pemerintah Dinilai Beri Kelonggaran Soal Lokalisasi Data Center
Pemerintah Dinilai Beri Kelonggaran Soal Lokalisasi Data Center
Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Dinilai Beri Kelonggaran Soal Lokalisasi Data Center dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/pemerintah-dinilai-beri-kelonggaran_40.html