Kemenhub: Regulasi Ojek Online Terlambat Dibuat
Judul : Kemenhub: Regulasi Ojek Online Terlambat Dibuat
link : Kemenhub: Regulasi Ojek Online Terlambat Dibuat
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dilaporkan akan menggelar pertemuan dengan 97 asosiasi driver ojek online (ojol) untuk membahas penyusunan regulasi atau aturan terbaru.
"Mereka tunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Tempatnya di hotel Alila Pecenongan. Dari 97 itu, saya akan tunjuk 11 orang perwakilan lagi dari mereka untuk bersama pemerintah dan stakeholder lain menyusun regulasi itu," kata Dirjen Budi saat ditemui Merdeka di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (7/1/2019).
Regulasi mengenai ojol sudah lama disuarakan banyak pihak. Namun, belum dapat dibuat sebab kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tidak diatur oleh undang-undang (UU).
"Kita sudah dapat referensi terhadap aturan hukum yang membolehkan pak menteri membuat aturan sendiri," tambah Budi.
Dia mengakui, pembuatan regulasi mengenai ojol ini sudah sangat terlambat. Ojol saat ini sudah menjadi transportasi massal yang digunakan oleh masyarakat luas.
"Saya kira kalau mungkin seperti pepatah kan mengatakan, dari pada tidak sama sekali kan lebih baik ada (regulasi). Dulu tidak ada karena mungkin barangkali dulu begitu. Sekarang kita sudah menemukan acuan hukum yang bisa kita pakai kan lebih baik ada kan," lanjutnya.
Untuk selanjutnya, hasil pertemuan dengan perwakilan tersebut akan dipaparkan dalam seminar nasional di Universitas Bakrie Kuningan pada tanggal 10 Januari.
Dalam seminar, akan dihadarkan para pakar transportasi, ahli IT, ekonomi dan lain sebagainya.
"Untuk bahas proses bisnis terhadap ojol. Sehingga minimal dari seminar atau FGD nanti saya akan bisa dapat pemikiran-pemikiran yang mampu menyempurnakan aturan ojol. Nanti berupa Permenhub (peraturan menteri perhubungan)," ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, Dirjen Budi mengharapkan seluruh pihak terkait akan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan.
Dan, dalam prosesnya bisa kooperatif tanpa adanya gesekan yang menimbulkan aksi turun ke jalan.
"Jadi, saya juga mengajak terhadap ojol yang ada, bahwa pemerintah sudah membuat regulasi nih, seperti yang selama ini mereka suarakan. Perlu payung hukum. Tinggal sekarang kita rangkul mereka ayo kita sama - sama susun. Nah selama dalam masa penyusunan nggak usah diributkan deh.Kita kondusif saja," tutupnya.
Demikian Informasi Teknologi Kemenhub: Regulasi Ojek Online Terlambat Dibuat
Kemenhub: Regulasi Ojek Online Terlambat Dibuat
Anda sekarang membaca artikel Kemenhub: Regulasi Ojek Online Terlambat Dibuat dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2019/01/kemenhub-regulasi-ojek-online-terlambat_8.html