Pelanggan Pascabayar Wajib Registrasi Ulang? Ini Penjelasannya
Judul : Pelanggan Pascabayar Wajib Registrasi Ulang? Ini Penjelasannya
link : Pelanggan Pascabayar Wajib Registrasi Ulang? Ini Penjelasannya
Liputan6.com, Jakarta - Per hari ini, Selasa (31/10/2017), pelanggan telepon seluler wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini berlaku bagi pengguna baru dan pengguna lama (existing).
Bagi pelanggan kartu SIM pascabayar mungkin bertanya-tanya, apakah mereka wajib melakukan registrasi ulang atau tidak? Jawabannya adalah tidak wajib. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza.
"Pelanggan pascabayar tidak wajib melakukan registrasi (dengan NIK KTP dan nomor KK) karena masing-masing operator seluler sudah melakukan pendataan kepada pelanggan pascabayar secara teliti," ujar Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, batas akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Oktober 2017. Sementara bagi pengguna ponsel yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.
Demikian Informasi Teknologi Pelanggan Pascabayar Wajib Registrasi Ulang? Ini Penjelasannya
Pelanggan Pascabayar Wajib Registrasi Ulang? Ini Penjelasannya
Anda sekarang membaca artikel Pelanggan Pascabayar Wajib Registrasi Ulang? Ini Penjelasannya dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/10/pelanggan-pascabayar-wajib-registrasi.html