Kemkominfo: Penataan Frekuensi 2.100MHz Makan Waktu Enam Bulan
Judul : Kemkominfo: Penataan Frekuensi 2.100MHz Makan Waktu Enam Bulan
link : Kemkominfo: Penataan Frekuensi 2.100MHz Makan Waktu Enam Bulan
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja selesai menggelar proses lelang frekuensi bulan lalu. Ada dua frekuensi yang dilelang, yakni di 2.100MHz dan 2.300MHz.
Setelah proses tersebut selesai, Kemkominfo berharap perubahan dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Terlebih untuk frekuensi 2.300MHz, sebab Telkomsel sebagai pemenang lelang sudah dapat langsung memakainya.
"Untuk 2.300MHz, sudah bisa langsung digunakan karena telah dibayar dan lisensinya juga (sudah) keluar," ujar Dirjen Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail saat ditemui usai seminar yang diadakan oleh Qualcomm di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Sementara untuk frekuensi 2.100MHz, pemerintah masih harus melakukan penataan terlebih dulu (reframing). Hal itu dilakukan agar tiap perusahaan telekomunikasi seluler memiliki band frekuensi yang berkelanjutan dan saling tersambung.
Ismail menuturkan, proses refarming ini akan memakan paling lambat enam bulan setelah penetapan. Hal itu didasarkan pada kesepakatan yang dibuat sebelum proses lelang dimulai.
"Kalau bisa lebih cepat lebih baik, karena kami ingin frekuensi ini bisa cepat dirasakan masyarakat," ujarnya.
Dengan selesainya seluruh proses ini, ia juga berharap operator dapat semakin leluasa meningkatkan kinerjanya.
Demikian Informasi Teknologi Kemkominfo: Penataan Frekuensi 2.100MHz Makan Waktu Enam Bulan
Kemkominfo: Penataan Frekuensi 2.100MHz Makan Waktu Enam Bulan
Anda sekarang membaca artikel Kemkominfo: Penataan Frekuensi 2.100MHz Makan Waktu Enam Bulan dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/11/kemkominfo-penataan-frekuensi-2100mhz_9.html