Registrasi SIM Gagal Terus, Ini Penyebabnya
Judul : Registrasi SIM Gagal Terus, Ini Penyebabnya
link : Registrasi SIM Gagal Terus, Ini Penyebabnya
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan per 7 November 2017 pukul 12.30 WIB, sudah ada 46,5 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kendati banyak pelanggan yang berhasil melakukan registrasi, sekitar 20 persen pelanggan disebut-sebut mengalami kegagalan saat registrasi. Apa yang membuat registrasi gagal?
Diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kegagalan registrasi kartu SIM salah satunya dikarenakan kesalahan saat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Menurut Zudan, nomor NIK dan KK sangat panjang, masing-masing ada 16 digit sehingga bisa jadi ada kekeliruan saat memasukkan angka-angka tersebut. Oleh karena itu, Zudan meminta pelanggan prabayar untuk lebih teliti saat memasukkan nomor KK dan NIK.
Kegagalan registasi juga bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara NIK dan KK dengan database Dukcapil sehingga menyebabkan registrasi kartu SIM prabayar gagal.
"Bisa karena nomor KK yang dimasukkan sudah tidak valid atau karena NIK dan KK-nya sudah kami blok karena ada data ganda," kata Zudan di kantor Kemkominfo, Selasa (7/11/2017).
Lebih lanjut, dia mengemukakan, nomor KK yang tidak valid salah satunya juga bisa terjadi saat kepala keluarga telah meninggal atau saat keluarga tersebut pindah alamat.
"KK ini nomornya sering berganti. Misalnya, kalau kita pindah dari Depok ke Jakarta, nomor KK-nya akan berganti. Selain itu, kalau ada bapak (kepala keluarga) meninggal dan diberikan akta Kematian, otomatis nomor KK juga berubah dalam sistem. Meski print out KK baru belum diterima, nomor KK sudah berubah dalam sistem database Dukcapil," ujar Zudan.
Dia pun menjelaskan, pada prinsipnya nomor KK melekat dengan kepala keluarga. Sehingga saat seorang bapak meninggal dunia, ibu menggantikan posisi bapak sebagai kepala keluarga dan saat itu pula nomor KK berganti. Oleh karenanya, jika ada perubahan anggota keluarga harus dilaporkan ke kecamatan setempat.
Zudan memastikan, jika nomor NIK dan KK yang didaftarkan telah sesuai dengan database Dukcapil, registrasi ulang kartu SIM bakal berhasil.
Demikian Informasi Teknologi Registrasi SIM Gagal Terus, Ini Penyebabnya
Registrasi SIM Gagal Terus, Ini Penyebabnya
Anda sekarang membaca artikel Registrasi SIM Gagal Terus, Ini Penyebabnya dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/11/registrasi-sim-gagal-terus-ini.html