Wajib Registrasi, Begini Cara Daftar Kartu SIM di Modem
Judul : Wajib Registrasi, Begini Cara Daftar Kartu SIM di Modem
link : Wajib Registrasi, Begini Cara Daftar Kartu SIM di Modem
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mewajibkan pengguna kartu SIM untuk mendaftarkan ulang nomornya memakai nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mengingat peraturan itu berlaku untuk seluruh kartu SIM, pengguna modem pun juga wajib untuk mendaftarkan nomor yang dipakainya. Akan tetapi, mekanisme registrasi nomor modem memang sedikit berbeda dari nomor yang digunakan di ponsel.
"Intinya, registrasi itu berlaku untuk semua nomor seluler, termasuk modem, mekanismenya berbeda. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs web," tutur Ketua Asosiasi Penyelanggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (15/11/2017).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli juga menyebutkan proses pendaftaran bagi pengguna modem dilakukan melalui situs web.
"Kartu modem registrasinya via situs operator. Ikuti sesuai petunjuk di situs operator," tulisnya dalam pesan singkat.
Adapun situs yang digunakan untuk melakukan pendaftar berbeda tergantung operator. Bagi kamu yang ingin mendaftarkan kartu SIM melalui situs web, dapat mengetahui caranya melalui tautan ini.
Sementara pengguna SIM pascabayar tak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang. Alasannya, menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, operator seluler sudah melakukan pendataan ke pelanggan pascabayar secara teliti.
Pemerintah juga memastikan akan melakukan tindakan tegas bagi pemilik kartu SIM yang tak melakukan pendaftaran hingga batas akhir. Nantinya, sanksi akan diterapkan bertahap.
Demikian Informasi Teknologi Wajib Registrasi, Begini Cara Daftar Kartu SIM di Modem
Wajib Registrasi, Begini Cara Daftar Kartu SIM di Modem
Anda sekarang membaca artikel Wajib Registrasi, Begini Cara Daftar Kartu SIM di Modem dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/11/wajib-registrasi-begini-cara-daftar.html