Jumlah Registrasi Kartu SIM Tembus 110 Juta Pelanggan
Judul : Jumlah Registrasi Kartu SIM Tembus 110 Juta Pelanggan
link : Jumlah Registrasi Kartu SIM Tembus 110 Juta Pelanggan
Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018, akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Dan tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi, pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Demikian Informasi Teknologi Jumlah Registrasi Kartu SIM Tembus 110 Juta Pelanggan
Jumlah Registrasi Kartu SIM Tembus 110 Juta Pelanggan
Anda sekarang membaca artikel Jumlah Registrasi Kartu SIM Tembus 110 Juta Pelanggan dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/12/jumlah-registrasi-kartu-sim-tembus-110.html