KPK Diminta Usut Penyusunan RPM Jasa Telekomunikasi
Judul : KPK Diminta Usut Penyusunan RPM Jasa Telekomunikasi
link : KPK Diminta Usut Penyusunan RPM Jasa Telekomunikasi
FSP BUMN Strategis, lanjut Wisnu, menolak RPM ini karena isinya dinilai sama saja dengan rancangan Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang ditolak ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 2016.
Alasan lainnya, RPM Jasa Telekomunikasi dinilai melanggar UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat.
Diketahui, pemerintah telah melakukan uji publik pada 8-12 Desember 2017. Pihak oposisi menuding uji publik tidak dilakukan sesuai aturan berlaku dan hanya terkesan formalitas saja.
Ia juga menilai penyusunan RPM Jastel justru mengabaikan rancangan UU Telekomunikasi yang baru untuk menggantikan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 yang akan menjadi acuan PP atau aturan di bawahnya.
"Saran kami, selesaikan saja dulu rancangan UU Telekomunikasi yang baru agar rampung pada 2018. Setelah itu, baru fokus ke revisi PP dengan UU Telekomunikasi yang baru dan baru ke revisi PM," tambahnya.
Demikian Informasi Teknologi KPK Diminta Usut Penyusunan RPM Jasa Telekomunikasi
KPK Diminta Usut Penyusunan RPM Jasa Telekomunikasi
Anda sekarang membaca artikel KPK Diminta Usut Penyusunan RPM Jasa Telekomunikasi dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/12/kpk-diminta-usut-penyusunan-rpm-jasa.html