Daftar Ulang Parpol Lawas Jadikan KPU Kalang Kabut

Daftar Ulang Parpol Lawas Jadikan KPU Kalang Kabut - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Daftar Ulang Parpol Lawas Jadikan KPU Kalang Kabut yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Daftar Ulang Parpol Lawas Jadikan KPU Kalang Kabut
link : Daftar Ulang Parpol Lawas Jadikan KPU Kalang Kabut

Infotekno-Baru

PILEG dan Pilpres 2019 dijadwakan tanggal 17 April 2019. Tapi gara-gara gugatan parpol baru dikabulkan MK, jadwal itu berpotensi molor. Soalnya KPU harus memferivikasi ulang sedikitnya 12 parpol lama seluruh Indonesia. Tak hanya waktu, anggaran bisa membengkak sampai Rp 68 miliar. Mestinya MK bisa bijak, sebijak putusan MK tahun 2014 lalu.

Dengan alasan untuk penghematan, MK tahun 2014 memutuskan bahwa Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden dilangsungkan serentak. Mengingat proses tahapan Pemilu 2014 sudah berjalan, ketetapan MK era Hamdan Zulfa itu efektif berjalan pada Pileg-Pilpres 2019. Karenanya KPU era Husin Kamil Manik almarhum bisa bernafas lega.

Tapi MK priode Arief Hidayat ini lain. Ketika Partai Idaman dan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) menggugat agar parpol lawas juga mengikuti ferivikasi atau daftar ulang seperti partai baru (Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu No. 7/2017), langsung menerimanya tanpa memberi solusi. Mestinya, gugatan mereka dikabulkan, tapi eksekusinya untuk Pileg-Pilpres 2024.

Soalnya proses tahapan Pileg 2019 sudah berjalan sejak 3 Oktober 2017, sedangkan MK bikin keputusan baru tanggal 11 Januari 2018. Ini sama saja MK menganggap KPU seperti Sangkuriang, yang diwajibkan Danyang Sumbi bikin perahu hanya dalam waktu semalam. Sangkuriang saja tidak sanggup, apalagi Sang….. Arif Budiman Cs yang tidak punya kesaktian dan ilmu kanuragan.

Tapi karena putusan MK itu bagaikan titah paduka raja, mau tak mau KPU harus melaksakan, meski harus kalang kabut bin babak belur. Seperti kata Ketua KPU Arif Budiman, dengan putusan itu KPU harus melakukan empat tahap verifikasi terhadap seluruh partai politik sehingga menyita waktu. “Belum lagi kalau ada sengketa (saat proses verifikasi),” kata Arif Budiman.

Dari sisi anggaran juga akan bikin babak belur KPU. Untuk ferivikasi ulang ini KPU harus membutuhkan banyak tenaga. Diprediksi sementara, dibutuhkan anggaran tambahan Rp 68 miliar. Inilah anehnya, putusan MK tahun 2014 bertujuan penghematan. Tapi putusan MK tahun 2018 kok justru bikin pemborosan? –gunarso ts

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Daftar Ulang Parpol Lawas Jadikan KPU Kalang Kabut : http://ift.tt/2DtnKoD

Demikian Informasi Teknologi Daftar Ulang Parpol Lawas Jadikan KPU Kalang Kabut

Informasi Daftar Ulang Parpol Lawas Jadikan KPU Kalang Kabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Daftar Ulang Parpol Lawas Jadikan KPU Kalang Kabut


Anda sekarang membaca artikel Daftar Ulang Parpol Lawas Jadikan KPU Kalang Kabut dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/01/daftar-ulang-parpol-lawas-jadikan-kpu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :