Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta
Judul : Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta
link : Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta
Liputan6.com, Jakarta - Penyedia layanan streaming musik Spotify digugat oleh label Wixen Music Publishing Inc lantaran diduga menggunakan ribuan lagu tanpa izin dan tidak memberikan kompensasi pada penerbit musik tersebut.
Mengutip laporan Reuters, Rabu (3/1/2018), beberapa penyanyi yang lagunya digunakan tanpa izin di Spotify adalah milik Tom Perry dengan lagu Free Fallin, Light My Fire milik the Doors, (Girl We Got a) Good Thing milik Weezer, hingga Stevie Nicks.
Sementara, The Verge dalam laporannya menulis, ada ribuan lagu Wixen yang digunakan oleh Spotify tanpa lisensi.
Disebutkan, nilai gugatan Wixen terhadap Spotify mencapai angka US$ 1.6 miliar atau sekitar Rp 21,6 triliun.
Dalam gugatan hukumnya di pengadilan federal California, Wixen menyebut Spotify telah gagal mendapatkan lisensi wajib dari Wixen yang memungkinkannya untuk mereproduksi dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut.
Wixen juga menuding Spotify telah menggunakan pihak ketiga yakni penyedia layanan perizinan the Harry Fox Agency untuk menyelesaikan pekerjaannya, terkait dengan pengurusan lisensi.
Spotify pun menolak berkomentar terkait hal ini.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2017, perusahaan yang bermarkas di Swedia ini setuju membayar sebanyak US$ 43 juta (sekitar Rp 581 miliar) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Saat itu Spotify dituding gagal membayar royalti untuk beberapa lagu yang disajikan di layanan streaming musik tersebut.
Demikian Informasi Teknologi Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta
Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta
Anda sekarang membaca artikel Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/01/spotify-digugat-senilai-rp-216-triliun_2.html