Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta

Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta
link : Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia layanan streaming musik Spotify digugat oleh label Wixen Music Publishing Inc lantaran diduga menggunakan ribuan lagu tanpa izin dan tidak memberikan kompensasi pada penerbit musik tersebut.

Mengutip laporan Reuters, Rabu (3/1/2018), beberapa penyanyi yang lagunya digunakan tanpa izin di Spotify adalah milik Tom Perry dengan lagu Free Fallin, Light My Fire milik the Doors, (Girl We Got a) Good Thing milik Weezer, hingga Stevie Nicks.

Sementara, The Verge dalam laporannya menulis, ada ribuan lagu Wixen yang digunakan oleh Spotify tanpa lisensi.

Disebutkan, nilai gugatan Wixen terhadap Spotify mencapai angka US$ 1.6 miliar atau sekitar Rp 21,6 triliun.

Dalam gugatan hukumnya di pengadilan federal California, Wixen menyebut Spotify telah gagal mendapatkan lisensi wajib dari Wixen yang memungkinkannya untuk mereproduksi dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut.

Wixen juga menuding Spotify telah menggunakan pihak ketiga yakni penyedia layanan perizinan the Harry Fox Agency untuk menyelesaikan pekerjaannya, terkait dengan pengurusan lisensi.

Spotify pun menolak berkomentar terkait hal ini.

Sebelumnya, pada bulan Mei 2017, perusahaan yang bermarkas di Swedia ini setuju membayar sebanyak US$ 43 juta (sekitar Rp 581 miliar) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Saat itu Spotify dituding gagal membayar royalti untuk beberapa lagu yang disajikan di layanan streaming musik tersebut.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta

Informasi Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta


Anda sekarang membaca artikel Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/01/spotify-digugat-senilai-rp-216-triliun_2.html

Subscribe to receive free email updates: