46 Anggota DPRD Sumut Mengantre Diperiksa KPK

46 Anggota DPRD Sumut Mengantre Diperiksa KPK - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul 46 Anggota DPRD Sumut Mengantre Diperiksa KPK yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : 46 Anggota DPRD Sumut Mengantre Diperiksa KPK
link : 46 Anggota DPRD Sumut Mengantre Diperiksa KPK

Infotekno-Baru

SALAT berjamaah itu bagus. Tapi kalau korupsi berjamaah, itu ora urus (kurang ajar)! Setelah Gubernur Gatot Pujo Nugroho bersama 12 anggota DPRD Sumut masuk penjara, giliran KPK menelateni 46 anggota lainnya, karena diduga kebagian suap Rp61 miliar. Kini mereka ngantre untuk diperiksa, salah-salah bisa ikutan masuk penjara.

Salat berjamaah di mana-mana, itu pertanda kesalehan umat beragama. Tapi sekarang korupsi berjamah juga ada di mana-mana. Setelah proyek e-KTP dengan “imam” Setya Novanto, ada juga korupsi berjamaah di Bakamla (Badan Keamanan Laut), dan ternyata juga di DPRD Sumatera Utara.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama 12 anggota DPRD Sumut sudah masuk penjara dalam kasus bancakan dana Bansos dan suap Rp61 miliar. Ternyata kasus itu belum selesai. KPK masih menyisakan perkara, karena ada lagi 46 anggota dan mantan DPRD yang masih berleha-leha di luaran, meski ada dugaan mereka juga menikmati uang haram tersebut.

Korupsi berjaamaah di DPRD Sumut ini ibarat kapal bocor, yang berusaha ditambal sekuat mungkin oleh sang gubernur. Lembaga penegak hukum yang namanya PTUN juga disumpalnya, tapi hasilnya itu “kapal” tenggelam juga dengan makan banyak korban. Selain Gubernur Gatot Pudjo Nugroho dan istri, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, politisi Nasdem Rico Capela, pengacara OC Kaligis, juga 12 anggota DPRD Sumut; ikut tenggelam dalam “kapal” itu.

Ternyata itu belum cukup, masih ada 46 anggota dan mantan DPRD yang mengantre untuk diperiksa KPK. Karena begitu banyaknya yang harus diperiksa, sedangkan penyidik KPK terbatas, Agus Rahardjo minta bantuan Kejaksaan Agung untuk ikut menangani.

Para mantan anggota DPRD Sumut itu pasti terkejut luar biasa. Dipikirnya setelah purna tugas kedewanan, bisa hidup tenang menikmati uang haram itu. Nggak tahunya, kini benar-benar diusut KPK. Salah-salah ngomong, pintu penjara terbayang-bayang di mata.

Gara-gara kelakuan sejumlah oknumnya, kini DPRD di mana-mana mendapat stigma buruk sebagai lembaga yang suka “main mata” dengan Kepala Daerah. Setiap ada Perda yang sedang digodog, mereka ikut kenyang karena diservis Kepala Daerah, baik itu tingkat bupati, walikota atau gubernur. -gunarso ts

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan 46 Anggota DPRD Sumut Mengantre Diperiksa KPK : http://ift.tt/2FFxPQn

Demikian Informasi Teknologi 46 Anggota DPRD Sumut Mengantre Diperiksa KPK

Informasi 46 Anggota DPRD Sumut Mengantre Diperiksa KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


46 Anggota DPRD Sumut Mengantre Diperiksa KPK


Anda sekarang membaca artikel 46 Anggota DPRD Sumut Mengantre Diperiksa KPK dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/02/46-anggota-dprd-sumut-mengantre.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :