Registrasi Kartu SIM Tembus 200 Juta Pelanggan
Judul : Registrasi Kartu SIM Tembus 200 Juta Pelanggan
link : Registrasi Kartu SIM Tembus 200 Juta Pelanggan
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1759414/original/017795000_1509704350-20171103-Batas-Registrasi-Ulang-Nomor-Ponsel-Angga-1.jpg)
Ramli juga menjamin kalau data pribadi pelanggan yang sudah melakukan registrasi tidak akan disebar.
Pasalnya, kata Ramli, kerahasiaan data pelanggan dijamin oleh undang-undang. Begitu pun setiap operator nomor telepon seluler wajib mematuhi undang-undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.
“Apalagi kalau operatornya berstandar ISO 27001 tentang menajemen informasi yang menjamin kerahasiaan data pelanggan,” ucap Ramli.
Ramli juga menekankan kalau kebijakan registrasi kartu SIM prabayar tidak akan menyebabkan kerugian pada operator.
Justru, kalau registrasi dilakukan mendekati batas waktu akan menimbulkan gangguan lalu lintas data dan berpotensi bakal merugikan operator.
Karena itu, Ramli mengimbau masyarakat yang belum meregistrasi nomornya, agar segera melakukan registrasi supaya operator tak rugi dan bangkrut.
Demikian Informasi Teknologi Registrasi Kartu SIM Tembus 200 Juta Pelanggan
Registrasi Kartu SIM Tembus 200 Juta Pelanggan
Anda sekarang membaca artikel Registrasi Kartu SIM Tembus 200 Juta Pelanggan dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/02/registrasi-kartu-sim-tembus-200-juta.html