Resmi Dibentuk, Ini Tugas Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler
Judul : Resmi Dibentuk, Ini Tugas Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler
link : Resmi Dibentuk, Ini Tugas Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1148685/original/015827300_1456040438-20160221-golkar-HA-1.jpg)
Pemerintah saat ini menggelar program registrasi prabayar dengan mewajibkan masyarakat mendaftarkan kartu SIM mereka. Pelanggan seluler harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pendaftaran.
Seiring berjalannya waktu, muncul dugaan kebocoran NIK dan KKS akibat program tersebut. Pemerintah dan operator seluler berulang kali membantah adanya kebocoran. Menkominfo, Rudiantara, beberapa waktu lalu mengatakan NIK dan nomor KK sudah banyak beredar di internet, jauh sebelum program regustrasi kartu SIM ini digelar.
Kisruh program registrasi akhirnya membuat Komisi I DPR RI memanggil Kemenkominfo dan para operator seluler pada Senin (19/3/2018). Setelah melalui pembahasan panjang, ada lima poin hasil kesimpulan yang disampaikan oleh Meutya Hafid, selaku pimpinan rapat.
Poin-poin kesimpulan ini kemudian disepakati oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Rudiantara. Berikut rinciannya:
1. Komisi I mendesak Kemkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu SIM prabayar, sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.
2. Komisi I meminta Kemkominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara.
3. Komisi I juga mengusulkan pembentukan Panja perlindungan data pelanggan seluler. Panja ini dibentuk melalui rapat internal Komisi I DPR RI.
4. Kemkominfo didesak melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi, untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait informasi penggunaan NIK dan KK yang digunakan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.
5. Komisi I juga mendesak Kemkominfo untuk mengoptimalisasi sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tak memiliki hak.
(Din/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hari terakhir registrasi kartu SIM, sejumlah pengguna kartu prabayar rela antre berjam-jam di kantor layanan konsumen untuk registrasi.
Demikian Informasi Teknologi Resmi Dibentuk, Ini Tugas Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler
Resmi Dibentuk, Ini Tugas Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler
Anda sekarang membaca artikel Resmi Dibentuk, Ini Tugas Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/03/resmi-dibentuk-ini-tugas-panja.html