Dituding Monopoli, Google Kena Denda Rp 72 Triliun

Dituding Monopoli, Google Kena Denda Rp 72 Triliun - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Dituding Monopoli, Google Kena Denda Rp 72 Triliun yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Dituding Monopoli, Google Kena Denda Rp 72 Triliun
link : Dituding Monopoli, Google Kena Denda Rp 72 Triliun

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Google kembali berurusan dengan regulator Eropa. Kali ini, persoalan cukup serius karena Komisi Eropa menganggap sistem operasi Android merupakan cara ilegal perusahaan untuk mengukuhkan mesin pencari besutannya. 

Karena itu, Komisi Eropa menyebut anak perusahaan Alphabet itu telah melakukan monopoli dan meminta perusahan melakukan perubahan model bisnis.

Jika tidak dipenuhi, Google akan mendapat hukuman berupa denda mencapai lima persen dari rata-rata omset harian global,

Dikutip dari BBC, Kamis (19/7/2018), perkiraan denda yang harus dibayarkan Google mencapai 4,3 miliar euro (setara dengan Rp 72 triliun). Menurut Komisioner Kompetisi Margrethe Vestager, konsumen seharusnya memiliki pilihan dari perangkat yang dibelinya.

Seperti diketahui, Google kini mewajibkan OEM Android untuk menyertakan sejumlah aplikasi besutan perusahaan, termasuk Google Search dan Google Chrome. Langkah itu yang kini ditentang Komisi Eropa.

Vestager menilai ada tiga cara ilegal yang dilakukan Google dalam menjalankan bisnis Android. Pertama, manufaktur perangkat Android diharuskan memasang aplikasi Google Search dan browser Chrome sebagai syarat mendapatkan akses ke Play Store.

"Google juga membayar sejumlah manufaktur dan operator yang setuju memasang aplikasi Google Search secara eksklusif di perangkatnya," tuturnya.

Tak hanya itu, Google juga dianggap mencegah manufaktur menjual perangkat yang menjalankan versi Android alternatif. Caranya, perangkat mereka diancam tidak mendapatkan izin untuk menggunakan aplikasi Android. 

Di sisi lain, Vestager sebenarnya mengetahui bahwa Android tidak melarang penggunanya mengunduh peramban alternatif atau memakai mesin pencari lain. Namun, hanya ada satu persen pengguna yang memilih mesin pencari lain dan 10 persen peramban alternatif.

"Begitu pengguna memilikinya (aplikasi Google Search dan Google Chrome) dan bekerja, akan sangat sedikit pengguna yang penasaran untuk mencari aplikasi atau peramban lain," tuturnya menjelaskan.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Dituding Monopoli, Google Kena Denda Rp 72 Triliun

Informasi Dituding Monopoli, Google Kena Denda Rp 72 Triliun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Dituding Monopoli, Google Kena Denda Rp 72 Triliun


Anda sekarang membaca artikel Dituding Monopoli, Google Kena Denda Rp 72 Triliun dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/07/dituding-monopoli-google-kena-denda-rp.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :