Permen Pengendalian Konten Medsos Rampung Akhir Tahun?
Judul : Permen Pengendalian Konten Medsos Rampung Akhir Tahun?
link : Permen Pengendalian Konten Medsos Rampung Akhir Tahun?
"Kami sedang menyusun, mengombinasikan yang ada di sana dengan yang di kita. Untuk fake news dan hate speech, kami menggunakan referensi (aturan dari kedua negara) itu. Nah, kami tengah menyusun dan saat ini menggunakan pihak ketiga untuk membantu, misalnya perguruan tinggi," tutur Semmy di Jakarta, Jumat (3/8/2018) petang.
Lebih lanjut, Kemkominfo akan mengadopsi aturan yang ada di Malaysia dan Jerman terkait dengan pengendalian konten ilegal.
"Kami buat versinya Indonesia, ini nanti di level Permen--peraturan menteri--dan tidak tergabung dalam peraturan over the top (OTT)," ujarnya.
Menyoal kapan Permen yang dimaksud akan diterbitkan, Kemkominfo masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Indonesia.
Dia menyebut, Permen ini merupakan turunan dari PP 82/2012.
"Begitu revisi PP ditandatangani presiden, kami langsung menerbitkan Permen (mengenai pengendalian konten ilegal). Sekarang diharmonisasi, intinya ururannya begitu PP ke luar barulah Permen," katanya.
Salah satu sanksi yang diterapkan dalam Pemen tersebut adalah tentang sanksi denda bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan.
"Di PP sudah ada (sanksi denda) tetapi jumlahnya nggak bisa disebut berapa karena ini harus diatur berdasarkan PP lain, itu PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah, di PP PBNP, tentang denda administratif itu ada, karena masuknya ke penerimaan negara. Tidak bisa ditentukan tanpa aturan," tuturnya.
Demikian Informasi Teknologi Permen Pengendalian Konten Medsos Rampung Akhir Tahun?
Permen Pengendalian Konten Medsos Rampung Akhir Tahun?
Anda sekarang membaca artikel Permen Pengendalian Konten Medsos Rampung Akhir Tahun? dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/08/permen-pengendalian-konten-medsos.html