Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi

Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi
link : Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan bisa bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membuat aturan yang memudahkan penyelenggara Financial Tecnology (fintech) untuk mengakses data kependudukan, khususnya untuk pinjaman personal.

Akses itu dipandang mampu membuat penyelenggara fintech bisa segera memvalidasi data single identity dan meminimalisir fraud.

"Problem-nya, sekarang dinas Dukcapil itu tidak terlalu terbuka kepada swasta. Kan Dukcapil sendiri data-datanya hanya untuk pihak pemerintah dan kepolisian saja sebenarnya," kata Peneliti Indef, Andry Satrio Nugroho seperti dikutip dari Antara via Merdeka, Selasa (28/8/2018).

Dia menjelaskan, sulitnya pemerolehan akses tersebut terkait juga dengan infrastruktur di Dukcapil.

Sebab, server Dukcapil tidak terlalu mendukung diadakannya validasi single identity. Padahal, validasi yang melibatkan instutusi kependudukan sudah dilakukan negara lain di dunia.

"Nah, seharusnya dari pihak OJK, Kementerian Komunikasi, dua-duanya harus bersinergi. Mau dibawa ke mana nih [fintech](fraud "") kalau misalnya proses seperti ini, yang sudah dilakukan beberapa negara," imbuhnya.

Sebenarnya, saat ini aturan mengenai kerja sama perbankan maupun akses verifikasi identitas sudah dibuat OJK.

Contohnya, kerja sama bank dan pelaku fintech tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Hanya saja, aturan ini memang belum spesifik mengatur kolaborasi fintech dengan perbankan.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi

Informasi Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi


Anda sekarang membaca artikel Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/08/terapkan-aturan-fintech-ojk-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :