Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012

Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012 - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012 yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012
link : Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), memasuki tahap akhir.

Kini, revisi PP tersebut sudah berada di Sekretaris Negara (Setneg) untuk tahap sinkronisasi sebelum disahkan oleh Presiden.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini.

Salah satunya, kewajiban penempatan data center dan disaster recovery center di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, perubahan dilakukan karena kewajiban penempatan fisik data center dan data recovery center tidak sesuai tujuannya.

Alasannya, menurut Semuel, kepentingan utama pemerintah adalah menjamin data, bukan sekadar fisik.

Selain itu, saat ini belum ada klasifikasi data mana yang perlu diletakkan di Indonesia, sehingga membingungkan pelaku usaha.

"Kalau tidak melakukan perubahan, kemungkinan akan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik tidak menaatinya sebab belum adanya kepastian mengenai jaminan keamanan informasi termasuk pengelolaan data elektronik," ujar pria yang karib disapa Semmy ini, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Selain itu, dalam aturan sebelumnya tidak ada penindakan bagi pihak yang melanggar. Karenanya, dalam revisi ini dibuat klasifikasi data elektronik berdasarkan urgensinya.

"Jadi, tidak ada yang berubah dari isi peraturannya, tapi pendekatannya yang berubah," tambahnya menjelaskan.

Selain itu, perubahan ini juga memperjelas pihak yang terlibat dalam pemrosesan, pengelolaan, dan penyimpanan data.

Adapun pengaturan lokalisasi data berdasarkan klasifikasi data dibagi menjadi tiga, yakni data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

Khusus untuk data elektronik strategis, pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan wajib ada di wilayah Indonesia.

Selain itu, data ini juga harus diakses menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012

Informasi Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012


Anda sekarang membaca artikel Kemkominfo Beberkan Alasan Revisi PP 82 Tahun 2012 dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/10/kemkominfo-beberkan-alasan-revisi-pp-82.html

Subscribe to receive free email updates: