Menkominfo: Penyebar Hoaks Gempa Palu Tak Tahu Diri

Menkominfo: Penyebar Hoaks Gempa Palu Tak Tahu Diri - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Menkominfo: Penyebar Hoaks Gempa Palu Tak Tahu Diri yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Menkominfo: Penyebar Hoaks Gempa Palu Tak Tahu Diri
link : Menkominfo: Penyebar Hoaks Gempa Palu Tak Tahu Diri

Infotekno-Baru

Rudiantara juga mengumumkan Keputusan Menteri untuk mempercepat penanggalungan persoalan telekomunikasi usai gempa yang terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Lewat Keputusan Menteri nomor 773 tahun 2018, Rudiantara menuturkan ada tiga poin penting dalam penanggulangan jaringan telekomunikasi di wilayah yang terdampak gempa. Salah satunya adalah kemudahan untuk pemberian izin penyiaran radio.

"Jadi diberikan izin sementara, yang penting masyarakat dapat dipakai untuk komunikasi. Terlebih, komunikasi radio masih diminati masyarakat Sulawesi Tengah. Karenanya khusus informasi soal kebencanaan ini, izin diminta langsung ke Dirjen SDPPI lewat koordinator lapangan, tidak perlu lagi ke saya," tutur Rudiantara kepada awak media, Jumat (5/10/2018).

Selain itu, Kemkominfo juga memberikan akses roaming sementara. Jadi, dalam kondisi ini, pemerintah memperbolehkan apabila ada operator yang ingin melakukan roaming di wilayah tersebut. 

"Contohnya, kalau ada pelanggan operator A tidak dapat sinyal di satu tempat, tapi ada sinyal dari operator B, operator A dapat memanfaatkannya. Sebab, ini merupakan kondisi darurat," ucapnya.

Namun, Rudiantara menuturkan skema roaming tersebut merupakan kesepakatan antar perusahaan operator alias business-to-business (B2B).

Karenanya, pemerintah menyerahkan pada operator apakah akan memberlakukan aturan roaming ini.

"Nantinya, roaming itu diperbolehkan selama satu tahun sejak aturan ini berlaku," tutur pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut. Selain itu, Kemkominfo juga mempermudah proses registrasi kartu SIM dalam kondisi ini.

Maksudnya, operator yang akan bertanggung jawab terhadap identitas pengguna layanannya selama masa tanggap bencana ini. Nantinya, masa aktif nomor tersebut akan berlaku selama dua bulan. 

"Intinya, mempermudah proses registrasi, bukan tidak melakukan registrasi. Jadi, nanti informasi soal data pemilik itu tanggung jawab operator. Soal jumlahnya, itu tergantung permintaan di lapangan," lanjutnya mengakhiri pembicaraan.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Menkominfo: Penyebar Hoaks Gempa Palu Tak Tahu Diri

Informasi Menkominfo: Penyebar Hoaks Gempa Palu Tak Tahu Diri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Menkominfo: Penyebar Hoaks Gempa Palu Tak Tahu Diri


Anda sekarang membaca artikel Menkominfo: Penyebar Hoaks Gempa Palu Tak Tahu Diri dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/10/menkominfo-penyebar-hoaks-gempa-palu.html

Subscribe to receive free email updates: