Ahli UU ITE Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril
- Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini
Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Ahli UU ITE Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini.
Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai
Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.
Judul :
Ahli UU ITE Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril
link :
Ahli UU ITE Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril
Infotekno-Baru
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2373159/original/053854000_1538546758-20181003-Menkominfo-Rudiantara-Datang-ke-KPK-DWI-4.jpg)
Kasus Ibu Nuril menambah panjang deretan kasus yang dijerat dengan UU ITE. Mungkinkah dengan kasus-kasus serupa, UU ITE bakal kembali direvisi?
Rudiantara mengatakan, terlalu jauh jika UU ITE mesti direvisi kembali. Dia justru mempertanyakan, berapa banyak kasus yang dijerat dengan UU ITE.
"Banyak itu. Kalau menurut saya, terlalu jauh kalau UU ITE direvisi. Itu (UU ITE) saja sudah hasil revisi tahun 2016 yang tadinya delik umum, sekarang delik aduan," katanya.
Rudiantara menjelaskan, dengan direvisi menjadi delik aduan, seseorang baru bisa dikenai hukuman jika ada aduan dari pihak lain. Sementara saat masih delik umum, seseorang bisa langsung dijerat UU ITE jika dianggap telah berbuat tak sesuai dengan undang-undang yang dimaksud.
"Kalau enggak ada yang mengadu, enggak dikenakan. Itu sudah kemajuan, sebelumnya kan ancaman penjaranya bisa 5 tahun, artinya bisa ditangkap dulu," kata Rudiantara.
Sementara dengan UU ITE yang direvisi, maksimal hukumannya menjadi 4 tahun. "Makanya diubah menjadi delik aduan," ujarnya.
(Isk/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dengan sedih, Nuril mengaku tidak terima dengan vonis yang diterimanya saat ini.
Let's block ads! (Why?)
Demikian Informasi Teknologi Ahli UU ITE Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril
Informasi Ahli UU ITE Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Ahli UU ITE Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril
Anda sekarang membaca artikel Ahli UU ITE Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/ahli-uu-ite-kemkominfo-tidak-ada-unsur.html
Related Posts :
Lawan Cheater di Gim Fortnite, Epic Games Akuisisi Perusahaan IniInfotekno-Baru
Liputan6.com, Jakarta - Bagi kamu yang sering main gim pasti sudah tidak asing lagi dengan cheater atau pemain bermain curan… Read More...
Waspada, Dua Tempat Ini Paling Berbahaya Buat SelfieInfotekno-Baru
Liputan6.com, Jakarta - Memotret diri sendiri alias selfie , ternyata jadi salah satu penyumbang kematian manusia.
Belum lam… Read More...
5 Bos Perusahaan Teknologi Paling Tajir di Dunia, Siapa Saja?Infotekno-Baru
Liputan6.com, Jakarta - Dunia teknologi kini memang jadi bisnis menggiurkan, apalagi dengan berkembangnya internet.
Perusahaa… Read More...
Facebook Akhirnya Beri Penjelasan ke Kemkominfo Soal PeretasanInfotekno-Baru
Facebook mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran keamanan yang mempengaruhi hampir 50 juta akun pada awal pekan ini.… Read More...
3 Media Sosial Kekinian Idaman Generasi MilenialInfotekno-Baru
Liputan6.com, Jakarta - Media sosial (medsos) telah menjadi gaya hidup masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
Bagaimana t… Read More...