Kemkominfo Dinilai Tak Adil Soal Revisi PP 82
Judul : Kemkominfo Dinilai Tak Adil Soal Revisi PP 82
link : Kemkominfo Dinilai Tak Adil Soal Revisi PP 82
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo), tampaknya tak menggubris aspirasi dari beberapa kelompok organisasi internet seperti MASTEL, APJII, FTII, ACCI, dan lain sebagainya, terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Salah satu revisi yang ditentang adalah poin yang menyatakan klasifikasi data center. Seharusnya pemerintah tidak melakukan revisi pada poin tersebut.
Relaksasi lokalisasi data dinilai sebagai bukti pemerintah tengah memamerkan ketidakadilan dalam memperlakukan pelaku usaha di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Hal itu mereka sampaikan melalui keterangan resmi, Senin (26/11/2018).
Menurut Sylvia W Sumarlin dari FTII, rasa ketidakadilan tengah diperlihatkan pemerintah melalui Kemkominfo terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang TIK dengan tidak memberikan ruang perubahan dalam draft revisi PP PSTE.
Apalagi, soal relaksasi data, tetapi bersikap lunak terhadap tunggakan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) dari tiga operator Broadband Wireless Access (BWA) yang sudah menggunakan alokasi sumber daya alam terbatas namun tak membayar kewajibannya.
"Dalam kasus operator BWA nunggak, saya melihat pejabat Kemkominfo bisa berkompromi. Padahal jelas jika mengacu ke aturan tak ada ruang untuk permohonan penundaan, pengangsuran maupun penjadwalan. Tetapi yang ditunjukkan Pak Menteri ke publik terlihat beliau akomodatif walau terkesan mengabaikan kebijakan sendiri yang kadung sudah mengancam akan mencabut ijin frekuensi," kata wanita yang akrab disapa Efie itu.
Efie membandingkan sikap pemerintah kala berhadapan dengan sejumlah organisasi yang menolak relaksasi lokalisasi data dalam draft revisi PP PSTE, di mana Menkominfo hingga Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) seperti tak ada kata "mundur".
Padahal, argumentasi yang diberikan untuk mempertahankan adanya relaksasi data itu lemah.
"Kami bisa berikan analisa soal negara berpotensi merugi Rp 85,2 triliun apabila mengabaikan keberadaan pusat data di Indonesia. Bahkan, kami bisa buktikan sudah ada investasi selama lima tahun terakhir senilai US$ 450 juta karena adanya PP PSTE. Belum lagi bicara kedaulatan digital, semua argumen pemerintah bisa kami mentahkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia Alex Budiyanto meragukan investasi akan datang di sektor data center dan juga ICT jika keran relaksasi dibuka.
"Bagaimana mungkin dengan memperbolehkan selain data strategis dikelola, diproses dan disimpan di luar wilayah Indonesia tanpa ada kewajiban menyimpan data tersebut di wilayah Indonesia akan bisa mendatangkan investasi? Yang ada malah mereka tidak akan jadi berinvestasi di Indonesia dan ini akan sangat merugikan Indonesia," tegasnya.
Demikian Informasi Teknologi Kemkominfo Dinilai Tak Adil Soal Revisi PP 82
Kemkominfo Dinilai Tak Adil Soal Revisi PP 82
Anda sekarang membaca artikel Kemkominfo Dinilai Tak Adil Soal Revisi PP 82 dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/kemkominfo-dinilai-tak-adil-soal-revisi.html