Nunggak BHP Frekuensi, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut

Nunggak BHP Frekuensi, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Nunggak BHP Frekuensi, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Nunggak BHP Frekuensi, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut
link : Nunggak BHP Frekuensi, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirimkan surat peringatan kepada pemegang izin penggunaan frekuensi 2.3GHz yang belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, di antaranya adalah PT First Media dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt).

Kedua perusahaan di bawah naungan grup Lippo ini belum membayar tagihan BHP frekuensi radio 2.3Ghz sejak 2016 hingga 2018. Padahal, masa jatuh temponya adalah 17 November masing-masing tahun.

Total, tunggakan keduanya mencapai Rp 708,4 miliar, sudah termasuk denda. Dalam hal ini, First Media menunggak Rp 364,8 miliar dan Bolt berutang Rp 343,5 miliar.

Baik First Media maupun Bolt, keduanya terancam dicabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2.3GHz-nya jika pada 17 November 2018 nanti belum membayar BHP beserta dendanya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Dalam keterangan resmi, Sabtu (9/11/2018), Kemkominfo telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoornadinasi dalam menyelesaikan tunggakan.

Kemkominfo juga menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan kepada penyelenggara telekomunikasi, jika penyelenggara tak melakukan pelunasan BHP dan dendanya, hingga jatuh tempo.

"Pencabutan izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke-24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.

Sekadar diketahui, First Media memiliki wilayah operasional di Sumatera bagian utara, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten. Sementara, wilayah operasional Bolt adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Nunggak BHP Frekuensi, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut

Informasi Nunggak BHP Frekuensi, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Nunggak BHP Frekuensi, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut


Anda sekarang membaca artikel Nunggak BHP Frekuensi, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/nunggak-bhp-frekuensi-izin-first-media_9.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :