Gugat Kemkominfo Soal BHP Frekuensi, First Media: Layanan Tetap Berjalan

Gugat Kemkominfo Soal BHP Frekuensi, First Media: Layanan Tetap Berjalan - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Gugat Kemkominfo Soal BHP Frekuensi, First Media: Layanan Tetap Berjalan yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Gugat Kemkominfo Soal BHP Frekuensi, First Media: Layanan Tetap Berjalan
link : Gugat Kemkominfo Soal BHP Frekuensi, First Media: Layanan Tetap Berjalan

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak terkait dengan layanan First Media sebagai penyedia layanan TV Kabel dan internet. Hal itu pun tak berdampak pada layanannya hingga saat ini.

"Menyangkut pemberitaan di media massa terkait gugatan KBLV ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel KBLV dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," demikian pernyataan resmi First Media yang diterima Tekno Liputan6.com, Sabtu (10/11/2018).

Karena itu, First Media terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanannya dan memperbanyak akses masyarakat ke jaringan First Media.

Untuk diketahui, isi gugatan First Media adalah agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November.

Juga menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.

Selanjutnya menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Gugat Kemkominfo Soal BHP Frekuensi, First Media: Layanan Tetap Berjalan

Informasi Gugat Kemkominfo Soal BHP Frekuensi, First Media: Layanan Tetap Berjalan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Gugat Kemkominfo Soal BHP Frekuensi, First Media: Layanan Tetap Berjalan


Anda sekarang membaca artikel Gugat Kemkominfo Soal BHP Frekuensi, First Media: Layanan Tetap Berjalan dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/gugat-kemkominfo-soal-bhp-frekuensi_9.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :