Retas Sony PlayStation Network, Seorang Hacker Dihukum 10 Tahun
Judul : Retas Sony PlayStation Network, Seorang Hacker Dihukum 10 Tahun
link : Retas Sony PlayStation Network, Seorang Hacker Dihukum 10 Tahun
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2375300/original/034182800_1538728175-PlayStation-Logo-796x416.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Seorang hacker bernama Austin Thompson dinyatakan bersalah atas serangan denial-of-service (DoS) terhadap layanan online, website, dan platform gaming antara 2013 dan 2014.
Hal tersebut berdasarkan oleh keterangan resmi yang diumumkan Department of Justice AS.
Sekadar diketahui, serangan DoS diluncurkan untuk mematikan jaringan atau sistem komputer secara keseluruhan. Dengan demikian, rendering sistem tak bisa digunakan oleh penggunanya.
Jenis serangan siber ini bisa dilakukan, salah satunya dengan mengirimkan data berbahaya atau dengan membanjiri mesin atau jaringan untuk memicu kondisi denial of service (DoS).
Mengutip laman Softpedia, Kamis (8/11/2018), Thompson terancam 10 tahun hukuman kurung dan tiga tahun wajib lapor, dan denda sebesar USD 250 ribu atas tudingan kerusakan jaringan komputer yang dilindungi.
Menurut dokumen pembelaannya, Thompson melumpuhkan server di beberapa perusahaan gim antara Desember 2013 hingga Januari 2014. Salah satu perusahaan gim yang ditarget adalah Sony Online Entertainment yang bermarkas di San Diego.
Thompson menggunakan akun Twitter @DerpTrolling untuk mengumumkan serangan. Selanjutnya, dia mengunggah hasil tangkapan layar dari server yang tak dapat diakses, setelah diserang dengan DoS.
Demikian Informasi Teknologi Retas Sony PlayStation Network, Seorang Hacker Dihukum 10 Tahun
Retas Sony PlayStation Network, Seorang Hacker Dihukum 10 Tahun
Anda sekarang membaca artikel Retas Sony PlayStation Network, Seorang Hacker Dihukum 10 Tahun dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/retas-sony-playstation-network-seorang.html