Kemkominfo: 4.711 Pelanggan First Media dan Bold Sudah Lakukan Refund
Judul : Kemkominfo: 4.711 Pelanggan First Media dan Bold Sudah Lakukan Refund
link : Kemkominfo: 4.711 Pelanggan First Media dan Bold Sudah Lakukan Refund
Sebelumnya, pada Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.
Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.
Selain First Media dan Bolt, penghentian juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki tunggakan serupa
"Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi," tutur Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Adapun pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux. Sementara keputusan untuk PT First Media Tbk dituangjan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Untuk melaksanakan keputusan itu, kedua operator tersebut diharuskan melakukan shutdown terhadap core radio network operator center (NOC). Dengan kata lain, kedua perusahaan tersebut tidak dapat lagi melayani pelanggan memakai pita frekuensi radio 2.3GHz.
Demikian Informasi Teknologi Kemkominfo: 4.711 Pelanggan First Media dan Bold Sudah Lakukan Refund
Kemkominfo: 4.711 Pelanggan First Media dan Bold Sudah Lakukan Refund
Anda sekarang membaca artikel Kemkominfo: 4.711 Pelanggan First Media dan Bold Sudah Lakukan Refund dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2019/01/kemkominfo-4711-pelanggan-first-media.html