Agar Tak Diblokir, Ini Cara Registrasi Kartu SIM Pakai KTP dan KK
Judul : Agar Tak Diblokir, Ini Cara Registrasi Kartu SIM Pakai KTP dan KK
link : Agar Tak Diblokir, Ini Cara Registrasi Kartu SIM Pakai KTP dan KK
Ahmad menjelaskan, berbeda dengan registrasi perbankan yang membutuhkan nama ibu kandung, registrasi layanan prabayar tidak membutuhkan informasi tersebut.
"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," katanya.
Dijelaskan Ahmad, jika proses registrasi secara mandiri tidak berhasil, pelanggan bisa langsung mendatangi gerai masing-masing operator. Terutama bagi mereka yang gagal dalam proses validasi data kependudukannya.
Ahmad mengatakan, jika data yang dimasukkan pelanggan baru dan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai e-KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Surat tersebut menyatakan, seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Demikian Informasi Teknologi Agar Tak Diblokir, Ini Cara Registrasi Kartu SIM Pakai KTP dan KK
Agar Tak Diblokir, Ini Cara Registrasi Kartu SIM Pakai KTP dan KK
Anda sekarang membaca artikel Agar Tak Diblokir, Ini Cara Registrasi Kartu SIM Pakai KTP dan KK dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/10/agar-tak-diblokir-ini-cara-registrasi.html