Molor, RUU Data Pribadi Masih dalam Pembahasan
Judul : Molor, RUU Data Pribadi Masih dalam Pembahasan
link : Molor, RUU Data Pribadi Masih dalam Pembahasan
Selain UU khusus, pemerintah juga diimbau untuk membentuk sebuah lembaga khusus untuk mengawasi semua proses pengumpulan data tersebut.
Nanti, lembaga itu yang mengawasi semua proses dan jika ada yang merasa datanya disalahgunakan, orang-orang bisa melaporkannya ke lembaga tersebut.
Berdasarkan studi yang dilakukan ELSAM, sedikitnya ada 30 UU di Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan data pribadi.
Sayangnya, semua UU tersebut overlapping (tumpang tindih) satu sama lain, misalnya dari tujuan pengolahan data, notifikasi, tujuan pembukaan data, durasi pengumpulan dan pembukaan data, penghancuran data, pemberian izin pembukaan data, sanksi, dan pemulihannya.
UU ini nantinya diharapkan dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik maupun manual.
Masing-masing sektor dapat menerapkan Perlindungan Data Pribadi dalam melakukan pemprosesan data pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan.
(Jek/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Demikian Informasi Teknologi Molor, RUU Data Pribadi Masih dalam Pembahasan
Molor, RUU Data Pribadi Masih dalam Pembahasan
Anda sekarang membaca artikel Molor, RUU Data Pribadi Masih dalam Pembahasan dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/11/molor-ruu-data-pribadi-masih-dalam.html