Setnov, Ketum Parpol ke-4 yang Menjadi Tawanan KPK

Setnov, Ketum Parpol ke-4 yang Menjadi Tawanan KPK - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Setnov, Ketum Parpol ke-4 yang Menjadi Tawanan KPK yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Setnov, Ketum Parpol ke-4 yang Menjadi Tawanan KPK
link : Setnov, Ketum Parpol ke-4 yang Menjadi Tawanan KPK

Infotekno-Baru

MENJADI praktisi korupsi sampai bermiliar-miliar itu enak kali ya? Buktinya Lutfi Hasan Ishak Presiden PKS, bukan yang pertama dan terakhir menjadi tawanan KPK. Setelah dia masih menyusul juga Anas Urbaningrum (Partai Demokrat), Surya Dharma Ali (PPP) dan paling baru, Setya Novanto (Setnov) Ketum Partai Golkar.

Sesuai UU KPK, korupsi itu banyak macamnya. Bukan saja menggerogoti uang negara semata. Menerima suap, itu sudah bagian dari gratifikasi. Sebab dengan uang suap, pejabat atau penguasa partai bisa terjebak pada korupsi kebijakan. Bahkan tidak ikut makanpun, jika ikut memperkaya orang lain, bisa juga menjadi jalan menuju LP Sukamiskin, Bandung.

Tindakan yang sebetulnya korupsi tapi tak bisa dijerat KPK hanyalah korupsi waktu dan terima gratifikasi berupa doa. Pejabat sejujur Ahok pun, pasti pernah menerima doa dari para pendukungnya. Apa lagi yang namanya korupsi waktu, paling banyak dilakukan oleh para anak bangsa. Jadi PNS misalnya, mereka paling banyak terkena kasus Dabelpudu alias: Datang Belakangan Pulang Duluan.

Meski bukan pejabat negara, Ketum Parpol bisa juga termakan gratifikasi. Misalnya, Lutfi Hasan Ishak, terlibat kasus lahmul bakorun (daging sapi) impor. Karena terima suap dari importir, masuklah dia ke LP Sukamiskin untuk jangka waktu 18 tahun. Anas Urbaningrum terima sogok dalam Proyek Hambalang, juga kebagian 14 tahun. Agak beda Surya Dharma Ali, selain penyelewengan dana haji, juga terima kiswah (kain Hajar Aswad) sehingga harus menghuni LP Sukamiskin 10 tahun.

Paling spektakuler adalah Setnov, Ketum Golkar. Ada 6 kasus yang pernah membelitnya, tapi selama ini selalu lolos dari jeratan hukum. Baru dalam kasus e-KTP langkahnya terhenti oleh tiang listrik di Permata Hijau. Bila kalah praperadilan 30 Nopember mendatang, niscaya cepat atau lambat dia akan menemani tiga sohibnya itu di LP Sukamiskin.

Tiang listrik itu hanya benda mati. Tapi jika Allah Swt menghendaki, bisa saja dia akan menjadi wasilah (perantara) sosok yang selama ini dikenal licin bagai belut, kemudian menemani LHI, Anas Urbaningrum dan SDA di LP Sukamiskin. Tapi perjalanan menuju ke sana masih panjang. – gunarso ts

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Setnov, Ketum Parpol ke-4 yang Menjadi Tawanan KPK : http://ift.tt/2hM37uC

Demikian Informasi Teknologi Setnov, Ketum Parpol ke-4 yang Menjadi Tawanan KPK

Informasi Setnov, Ketum Parpol ke-4 yang Menjadi Tawanan KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Setnov, Ketum Parpol ke-4 yang Menjadi Tawanan KPK


Anda sekarang membaca artikel Setnov, Ketum Parpol ke-4 yang Menjadi Tawanan KPK dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/11/setnov-ketum-parpol-ke-4-yang-menjadi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :