Apple Digugat Merek Pakaian Tiongkok karena Logo App Store
Judul : Apple Digugat Merek Pakaian Tiongkok karena Logo App Store
link : Apple Digugat Merek Pakaian Tiongkok karena Logo App Store
Sekadar diketahui, sebelumnya Apple kalah dalam kasus gugatan serupa. Saat itu Apple digugat oleh perusahaan pembuat produk dari kulit gara-gara nama dagang iPhone di Tiongkok.
Sebagaimana dikutip dari The Guardian, perusahaan pembuat casingsmartphone dari bahan kulit itu memiliki merek dagang Iphone yang sudah diperolehnya sejak 2007. Adapun pemegang merek dagang produk kulit Iphone adalah manufaktur Xintong Tiandi.
Beberapa produk kulit dari merek dagang Iphone antara lain adalah dompet kulit, casing smartphone, hingga tas tangan.
Sementara itu, Apple memang telah menggunakan prefiks huruf "i" di depan nama produknya sejak bertahun-tahun lalu, misalnya saja iPhone, iPad, dan iPod.
Dari penjualan produk-produk pula, Apple memperoleh keuntungan di berbagai belahan dunia. iPhone pertama kali diperkenalkan pada Januari 2007 di Amerika Serikat. Sayangnya di Tiongkok, Apple baru menjual produk-produknya --termasuk iPhone-- pada 2009.
Apple kemudian membawa kasus merek dagang yang melibatkan Xintong Tiandi ke komisi merek dagang Tiongkok pada tahun 2012 kemudian ke pengadilan, namun kalah pada awal tahun berikutnya.
Apple kalah gara-gara di pengadilan, Apple dianggap gagal membuktikan merek iPhone telah dikenal luas dan akrab di telinga publik Tiongkok.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Demikian Informasi Teknologi Apple Digugat Merek Pakaian Tiongkok karena Logo App Store
Apple Digugat Merek Pakaian Tiongkok karena Logo App Store
Anda sekarang membaca artikel Apple Digugat Merek Pakaian Tiongkok karena Logo App Store dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/12/apple-digugat-merek-pakaian-tiongkok.html