Menikahi Pegawai Sekantor Apakah Tak Bikin Gempor?
Judul : Menikahi Pegawai Sekantor Apakah Tak Bikin Gempor?
link : Menikahi Pegawai Sekantor Apakah Tak Bikin Gempor?
CINTA sering tumbuh di antara sesama pegawai, sehingga memungkinkan keduanya naik ke pelamian. Tapi gara-gara pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, banyak cinta yang kandas karena dilarang menikah dengan pegawai sekantor. Tapi berkat uji materi di MK, pasal tersebut kini dibatalkan, sehingga orang bebas menikahi pegawai sekantor.
Pegawai sekantor boleh dinikahi? Nggak keliru tuh? Apa nggak gempor itu barang, jika menikahi seluruh pegawai wanita di kantor tersebut? Ssst, bukan begitu maksudnya. Menikah pegawai sekantor dalam pengertian: teman dalam satu lingkup kerja, bukan diartikan: seluruh pegawai wanita di tempat tersebut.
Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan itu muncul dengan maksud, untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan. Itu sangat mungkin terjadi. Ketika suami menjadi direktur misalnya, bisa saja istri selalu dipromosikan sesuai dengan kekuasaan suami. Jelas ini menjadikan iklim tak sehat dalam sebuah perusahaan.
Gara-gara pasal tersebut, dua pegawai yang terlibat cinta dalam satu kantor, tak berani lagi menindaklanjuti kisah cintanya. Jika cintanya sudah kadung mendalam seperti dalamnya samudera, salah satu harus mengalah alias keluar dari perusahaan itu. Tapi jika belum mendalam, ya cukup sampai di sini saja. Sekarang susah mencari kerja, sehingga lebih baik putus cinta ketimbang diputus hubunan kerja (PHK) gara-gara asmara.
Adalah Jhoni Boetja dan tujuh rekannya, sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN, yang merasa dirugikan dengan ketentuan pasal tersebut. Mereka pun kemudian menggugat ke MK dan ternyata dikabulkan.
Sesuai dengan putusan MK, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekarang dibaca, “pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan… f. pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.”
Nah, mulai sekarang karyawan dibolehkan mengembangkan cintanya pada rekan sekantor, dan kemudian menjadi suami istri. Cuma harus tebal telinga, ketika istri hamil melulu bakal diledek teman-teman, “Nyetrom terus, mentang-mentang listrik minimal harus 5.000 VA. -gunarso ts
Baca Kelanjutan Menikahi Pegawai Sekantor Apakah Tak Bikin Gempor? : http://ift.tt/2z5M0KODemikian Informasi Teknologi Menikahi Pegawai Sekantor Apakah Tak Bikin Gempor?
Menikahi Pegawai Sekantor Apakah Tak Bikin Gempor?
Anda sekarang membaca artikel Menikahi Pegawai Sekantor Apakah Tak Bikin Gempor? dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/12/menikahi-pegawai-sekantor-apakah-tak.html